Buntut Pernyataan 'Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD 1945', MKD Panggil Ketua MPR Bamsoet Hari Ini

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:50 WIB
Buntut Pernyataan 'Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD 1945', MKD Panggil Ketua MPR Bamsoet Hari Ini
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait kasus dugaan pelanggaran etik usai pernyataan 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.

Kabar tersebut terlihat dalam surat pemanggilan resmi yang dilayangkan oleh MKD kepada Bamsoet dan tersebar di awak media.

Surat pemanggilan itu lantas dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (20/6/2024).

"Yes benar (pemanggilan Bamsoet hari ini)," kata Nazaruddin kepada Suara.com.

Ia menyampaikan, MKD sendiri akan langsung memulai sidangnya. Namun, Bamsoet belum dinyatakan hadir jelang sidang akan dimulai.

"Dan sidang segera di mulai. Untuk saat ini (Bamsoet) belum (hadir)," ungkapnya.

Kemdati begitu, Nazaruddin mengatakan sidang akan tetap berjalan.

Terpisah, Wakil Ketua MKD lainnya, Habiburokhman menyampaikan Bamsoet tak hadir dalam panggilan tersebut maka akan alami kerugian.

"Kalau gak hadir rugi sendiri," kata Habibur kepada Suara.com.

Baca Juga: Kumpulkan Kader SOKSI di Parlemen, Bamsoet Bantah 'Genit' Manuver Demi Munas Golkar: Mereka Tak Punya Suara

Laporkan Bamsoet

Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena pernyataannya yang menyampaikan 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari dan kemudian diterima Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Sang pelapor, Azhari menyampaikan, jika alasan Bamsoet dilaporkan ke MKD karena dianggap bukan dalam kapasitasnya menyampaikan pernyataan demikian.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.

Bamsoet, kata dia, dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena menyampaikan pernyataan di luar jabatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI