Momen Hakim Pertanyakan Uang Dolar Dalam Banyak Amplop, SYL: Saya Kan Menteri

Senin, 24 Juni 2024 | 16:46 WIB
Momen Hakim Pertanyakan Uang Dolar Dalam Banyak Amplop, SYL: Saya Kan Menteri
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku kerap menukarkan uangnya menjadi dolar. Uang itu kemudian disimpan di rekening dan banyak amplop.

Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Awalnya, hakim mempertanyakan pendapatan SYL digabung dalam satu rekening saya sama atau dipisah. Namun, SYL mengaku tidak tahu lantaran dirinya tidak pandai dalam mengelola keuangan, termasuk keuangannya sendiri.

Bahkan, kata SYL, nomor PIN untuk rekening dan kartu kreditnya diserahkan kepada mantan ajudannya, Panji Hartanto.

“Saya bad administrasi tentang itu, saya terlalu percaya staf saya, saya terlalu percaya dengan niat baik, saya insyaallah Allah semua jadi baik,” ujar SYL.

Mengenai uang yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan selama dia menjadi pejabat sejak di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga menjadi Menteri Pertanian.

“Saya tidak biasa menyimpan uang di perbankan. Setelah pindah dari satu jabatan, saya keluarkan, masukan ke valuta asing,” ucap SYL.

“Memang, tapi amplopnya terlalu banyak, gitu loh,” timpal hakim.

“Saya kan menteri,” sahut SYL.

Baca Juga: Ditaruh di Sajadah Lalu Disetor ke Istri, SYL Ngaku Uang yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi: Saya Janji sama Allah

“Jadi terpisah- terpisah. Kalau saudara memang berkeinginan untuk mengumpulkan dalam rekening dolar, di dalam rekening dolar, di dalam amplop dolar, itulah, jadi tercecer begitu banyak. Karena itulah yang ditemukan, itulah yang menjadi pertanyaan, begitu banyak amplop-amplop terpisah, tidak menjadi satu,” tandas hakim.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI