Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.
Divonis Ringan Walau Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dihukum 9 Tahun Bui
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 24 Juni 2024 | 20:38 WIB

BERITA TERKAIT
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan
13 Juni 2024 | 15:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI