KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, Ini Nama-namanya!

Selasa, 25 Juni 2024 | 20:55 WIB
KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, Ini Nama-namanya!
Ilustrasi--- KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, Ini Nama-namanya! (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua bulan berikutnya, dia mengungkapkan bahwa PT TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk angkut personel 4WD sebesar Rp8,5 miliar dan pengadaan rescue carrier vehicle senilai Rp8,7 miliar.

Kemudian, Max menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William.

Max kemudian menggunakan uang dari William sebesar Rp2,5 miliar itu untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadinya.

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI