Jelang Jabatan Presiden Lengser, KontraS Bongkar 'Utang' Jokowi ke Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:42 WIB
Jelang Jabatan Presiden Lengser, KontraS Bongkar 'Utang' Jokowi ke Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu
Jelang Jabatan Presiden Lengser, KontraS Bongkar 'Utang' Jokowi ke Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

Suara.com - Jelang masa jabatannya Jokowi sebagai Presiden yang sebentar lagi habis,  pemerintah ternyata hanya baru menyelesaikan dua rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM). 'Utang' soal 11 rekomendasi TPPHAM di era Jokowi itu diungkap oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyebut hanya dua dari 11 rekomendasi PPHAM yang baru diselesaikan pemerintah. Dua rekomendasi TPPHAM itu yakni melakukan pengakuan dan penyesalan terhadap kasus HAM berat masa lalu.

“Disampaikan dalam Pidato Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023 di Istana Negara,” kata Dimas lewat akun Youtube KontraS, Kamis (27/6/2024). 

Warga melintas diantara poster para aktivis yang hilang yang tertempel di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Warga melintas diantara poster para aktivis yang hilang yang tertempel di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Kemudian, mewujudkan pembangunan mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM dalam Inpres 2/2023 dan Keppres 4/2023.

“Dua sudah dipenuhi, sementara 9 rekomendasi lainnya menurut kami belum terselesaikan,” ucap Dimas.

Adapun, 11 rekomendasi PPHAM terhadap pemerintah terkait pelanggaran HAM berat sebagai berikut:

  1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu;
  2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa;
  3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM;
  4. Melakukan pendataan kembali korban;
  5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban dan hak-hak sebagai warga negara;
  6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Menurut Tim PPHAM, perlu dilakukan pembangunan berbagai upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural;
  7. Melakukan sosialisasi ulang kepada korban dengan masyarakat secara lebih luas;
  8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin tidak berulangnya peristiwa pelanggaran HAM yang berat;
  9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan;
  10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru;
  11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap Hadapi Ahmad Luthfi jika Disponsori Jokowi di Pilgub Jateng, PDIP: Kita Darahnya Petarung

Siap Hadapi Ahmad Luthfi jika Disponsori Jokowi di Pilgub Jateng, PDIP: Kita Darahnya Petarung

Kotak Suara | Kamis, 27 Juni 2024 | 15:23 WIB

Ngaku Tak Khawatir Cawe-cawe Jokowi Di Pilkada DKI, Sekjen PKS: Kan Sudah Biasa

Ngaku Tak Khawatir Cawe-cawe Jokowi Di Pilkada DKI, Sekjen PKS: Kan Sudah Biasa

Kotak Suara | Kamis, 27 Juni 2024 | 14:09 WIB

Jokowi Wajib Contoh! Di Malaysia, Konvoi PM Anwar Ibrahim Kawal Ambulans ke RS

Jokowi Wajib Contoh! Di Malaysia, Konvoi PM Anwar Ibrahim Kawal Ambulans ke RS

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 11:28 WIB

Viral Ambulans Bawa Pasien Terhambat Rombongan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf

Viral Ambulans Bawa Pasien Terhambat Rombongan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 09:45 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB