Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 27 Juni 2024 | 21:09 WIB
Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Dirut Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Emirsyah Satar, bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/12). [Suara.com/Alfian Winanto] 

Suara.com - Majelis hakim diminta untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang kini berstatus terdakwa dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Emirsyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Emirsyah denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa dikutip dari Antara, Kamis. 

Emirsyah juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat (AS). Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa atau diganti pidana penjara empat tahun.

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban pembayaran dari uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," ujar jaksa.

Menurut jaksa, Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Emirsyah, yaitu perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Perbuatan terdakwa (Emirsyah) menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," sambung jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Emirsyah dinilai bersikap sopan dalam persidangan.

baca juga

Dalam perkara ini, Emirsyah dinilai terbukti secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia kepada mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang juga duduk sebagai terdakwa.

Rencana pengadaan armada yang sejati-nya rahasia perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada pabrikan Bombardier.

Emirsyah dinilai terbukti mengubah rencana kebutuhan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi, tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam rencana jangka panjang perusahaan.

Ia juga diyakini memerintahkan bawahannya untuk mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tanpa persetujuan dari dewan direksi.

Emirsyah pun dinilai jaksa telah terbukti bersekongkol dengan Soetikno Soedarjo memenangkan selaku penasihat komersial (commercial advisory) Bombardier dan Avions De Transport Regional (ATR) untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia.

Padahal, pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia yang menyediakan pelayanan penuh (full service).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Sidang Perdana, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 T

Jalani Sidang Perdana, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 T

News | Senin, 18 September 2023 | 22:26 WIB

Harta Kekayaan Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Jadi Tersangka Korupsi

Harta Kekayaan Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Jadi Tersangka Korupsi

News | Senin, 27 Juni 2022 | 19:57 WIB

Korupsi PT Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun

Korupsi PT Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun

News | Senin, 27 Juni 2022 | 16:18 WIB

Terkini

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:07 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB