Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali memasuki babak baru. Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengungkap dua nama baru tersangka dugaan kasus korupsi, salah satunya adalah mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar.
"Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Terseretnya nama Emirsyah menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait dengan jumlah harta kekayaan yang ia miliki.
Berikut rincian harta kekayaan Emirsyah Satar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Harta kekayaan Emirsyah Satar
Emirsyah Satar melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban petinggi BUMN. Adapun Emirsyah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) selama ia menjabat hingga 2014.
Berdasarkan LHKPN Emirsyah tahun 2013 yang dapat diakses oleh publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id, ia menghimpun harta kekayaan senilai Rp 48.738.749.245 atau Rp 48,7 miliar.
Adapun total keseluruhan harta tersebut terdiri atas rincian harta tanah dan bangunan yang jumlahnya sebanyak 9 unit. Emirsyah memiliki tanah dan bangunan 192 m2 dan 89 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp 437.424.000, dan tanah seluas 2.540 m2 di Kabupaten Bogor Rp1.000.760.000.
Ia juga memiliki tanah dan bangunan di berbagai daerah yakni 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yakni :
Baca Juga: Kejagung Resmi Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi
- Tanah dan bangunan seluas 671 m2 dan 400 m2 senilai Rp 4.025.145.000
- Tanah dan bangunan seluas 545 m2 dan 378 m2 senilai Rp 3.349.823.000
- Tanah dan bangunan seluas 605 m2 dan 242 m2 di Jakarta Selatan Rp3.372.875.000
- Bangunan seluas 146 m2 senilai Rp 1.817.500.000.
Tak tanggung-tanggung, ia juga memiliki aset properti di luar negeri yakni: