Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara)
Dibeberkan Saksi, Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Terungkap
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 00:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Akan Segera Dilelang, Ini Penampakan Ratusan Bus Transjakarta Tak Layak Pakai
11 Juni 2024 | 16:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI