3 Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Dorong Calon Independen Diusung Ormas

Rabu, 03 Juli 2024 | 04:45 WIB
3 Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Dorong Calon Independen Diusung Ormas
Para pemohon perkara pengujian undang-undang Nomor 43/PUU-XXII/2024 saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-MK

Pada sidang pendahuluan tersebut, para pemohon secara bergantian membacakan dokumen permohonannya di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Masing-masing hakim konstitusi memberikan catatan dan nasihat kepada para pemohon. Di akhir persidangan, panel hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI