TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Bangun Santoso

Kamis, 09 April 2026 | 17:48 WIB
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
TAUD selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan kasus serangan penyiraman air keras melalui Laporan Polisi Model B. (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus menggunakan Laporan Polisi Model B di Jakarta.
  • Laporan ini bertujuan mengoreksi investigasi Puspom TNI yang dinilai membatasi keterlibatan aktor intelektual dalam serangan terhadap korban tersebut.
  • Tim kuasa hukum menuntut penerapan pasal terorisme serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta demi menjamin transparansi penegakan hukum.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan kasus serangan penyiraman air keras melalui Laporan Polisi Model B.

Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi atas proses investigasi oleh Puspom TNI yang dinilai terburu-buru dan hanya menyasar pelaku di lapangan.

Perwakilan tim TAUD, Alif Fauzi, dalam Konferensi Persnya menyatakan bahwa prosedur yang saat ini berjalan, mulai dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga dilimpahkan ke Puspom TNI, terkesan dipaksakan untuk membatasi jumlah tersangka.

“Upaya ini kami lakukan sebagai mekanisme korektif terhadap proses penegakan hukum yang sebelumnya sudah dilakukan melalui laporan polisi model A, yang pertama mungkin dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya, dan terakhir perkembangannya adalah sudah dilimpahkan ke penyidik Puspom TNI,” ujar Alif dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, mendokumentasikan aktor hanya pada empat orang pelaku lapangan yang telah dirilis oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI merupakan upaya melimitasi aktor intelektual yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

Terkait pelimpahan berkas perkara dari Puspom TNI ke Oditur Militer, TAUD menilai Pengadilan Militer tidak akan cukup mampu mengungkap kasus ini secara tuntas, terutama jika melibatkan perwira tinggi.

“Menurut pandangan kami pengadilan militer itu tidak mencukupi dari segi kapasitas mengadili anggota TNI yang terlibat. Karena pengadilan militer itu hanya berdasarkan pasal 40 Undang-Undang tentang peradilan militer itu hanya mengadili pangkat kapten ke bawah. Artinya kalau mau menyasar aktor intelektual tadi atau untuk menarik garis komando tadi, tentu harus didesain ke pengadilan tinggi militer,” ujarnya.

Ia juga menyoroti hambatan dalam reformasi peradilan militer di mana pemerintah belum melaksanakan mandat Pasal 65 UU TNI yang mengharuskan anggota TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal tindak pidana umum.

Konstruksi Pasal Terorisme

baca juga

Dalam laporannya, Tim TAUD memasukkan pasal-pasal tindak pidana terorisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, tepatnya Pasal 600 hingga 602.

Alif mengungkapkan serangan terhadap Andri Yunus telah menimbulkan suasana teror yang meluas.

“Kenapa kami menggunakan konstruksi pasal terorisme adalah karena adanya unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Nah, ini dapat kita lihat di pasal 600 dan 601 KUHP,” jelasnya.

Lebih lanjut, penggunaan Pasal 602 KUHP dimaksudkan untuk menjerat pihak-pihak yang memberikan landasan bagi operasi serangan tersebut.

“Pasal ini mempunyai implikasi ataupun kewajiban dalam nantinya proses penegakan hukum yang akan bergulir harus sudah mampu menyasar siapa aktor intelektual atau dalam artian siapa pemberi dana, dukungan dukungan finansial, dukungan dukungan perangkat," ujarnya.

Tim TAUD juga menyampaikan bahwa ditemukan adanya keterlibatan pihak sipil dan penggunaan kendaraan dengan pelat nomor sipil dalam aksi intimidasi terhadap Andri.

Mendorong Pembentukan TGPF

Guna menghindari hambatan non-yuridis dan memastikan transparansi, TAUD mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara holistik, termasuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Tadi untuk menghindari hambatan-hambatan non-yuridis yang ditemukan sehingga masih ideal dan relevan ke depan untuk ini dilakukan proses terlebih dahulu untuk melakukan investigasi atau penyelidikan melalui TGPF, seperti itu,” tutupnya. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:34 WIB

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:06 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:01 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:22 WIB

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:39 WIB

Terkini

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:08 WIB

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:33 WIB

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:03 WIB

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

×