Korbannya Nangis di Sidang, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Girang Dipecat Kasus Asusila: Saya Telah Bebas!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:46 WIB
Korbannya Nangis di Sidang, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Girang Dipecat Kasus Asusila: Saya Telah Bebas!
Ketua KPU Malah Senang Dipecat karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari Merasa Dibebaskan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas putusan Dewan Kehorrmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan. Sanksi itu setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap wanita yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan Alhamdulillah," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy'ari juga mengaku berterima kasih atas putusan DKPP. Bahkan, dia mengaku terbebas dari tugas berat sebagai pimpinan KPU. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," tandas dia.

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Suara.com/Novian)
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Suara.com/Novian)

Tangis Pecah Korban Asusila

CAT, korban asusila sempat menangis setelah mendengar DKPP membacakan putusan. Tangis CAT pecah setelah Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemecatan atas kasus tindakan asusila. 

Saat hadir langsung di persidangan, korban CAT tak bisa menahan air mata menangis sesaat setelah DKPP menyatakan bahwa Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya.

Dia pun mengapreasi atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari atas kasus asusila. 

 Pengadu dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, CAT. (Suara.com/Dea)
Pengadu dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, CAT. (Suara.com/Dea)

“Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami upside down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” kata CAT kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakara. 

baca juga

“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,”imbuh CAT. 

Dipecat Gegara Kasus Asusila

Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua dan anggota KPU.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila wanita yang bertugas sebagai PPLN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Dalam kasus itu, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual tetapi tetap diberi sanksi lantaran terbukti berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan hukuman peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus Wanita Emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan DKPP Dipecat, Kuasa Hukum CAT Pertimbangkan Polisikan Hasyim Asy'ari Kasus Pelecehan Seksual

Putusan DKPP Dipecat, Kuasa Hukum CAT Pertimbangkan Polisikan Hasyim Asy'ari Kasus Pelecehan Seksual

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:22 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban Apresiasi dan Bilang Begini

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban Apresiasi dan Bilang Begini

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:01 WIB

Dengar Ketua KPU Hasyim Asyari Dicopot, Tangis Korban Asusila Pecah di Sidang!

Dengar Ketua KPU Hasyim Asyari Dicopot, Tangis Korban Asusila Pecah di Sidang!

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 16:09 WIB

Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 15:39 WIB

Terkini

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

Banten | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:15 WIB

Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif

Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif

Malang | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:10 WIB

Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta

Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:07 WIB

Era STY Cuma 3-0, Timnas Indonesia Bakal Menang Berapa Gol Lawan Timor Leste Era Herdman?

Era STY Cuma 3-0, Timnas Indonesia Bakal Menang Berapa Gol Lawan Timor Leste Era Herdman?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:06 WIB

Tak Risih Ada Kabinet Bayangan, Gibran: Demokrasi akan Semakin Matang

Tak Risih Ada Kabinet Bayangan, Gibran: Demokrasi akan Semakin Matang

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:05 WIB

Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah

Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah

Sumbar | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:05 WIB

Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai

Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:51 WIB

Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%

Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:48 WIB

Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar

Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:45 WIB

BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta

BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:44 WIB

×