LBH Padang Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:09 WIB
LBH Padang Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Kematian Afif Maulana
Orangtua Afif Maulana saat berada di YLBHI Jakarta, Selasa (2/7/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban. Tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu. Kami cukup senang ketika Kapolri mengatakan bahwa kasus ini tidak ditutup, dan kami akan membantu juga pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini," katanya.

Dilaporkan ke Propam

Sebelumnya, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menyambangi Mabes Polri untuk membuat laporan pelanggaran etik yang dilakukan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.

Laporan tersebut sebagai buntut adanya dugaan penganiayaan berujung tewas yang menimpa seorang anak Afif Maulana.

Ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani (tengah)  menunjukkan foto anaknya saat usai melakukan audiensi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani (tengah) menunjukkan foto anaknya saat usai melakukan audiensi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus mengatakan, selain Suharyono, pihaknya juga ikut melaporkan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang.

"Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," katanya, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, Andrie mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil ke Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Bareskrim Mabes Polri terhadap proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana.

“Selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang maupun Polda Sumbar, kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik,” katanya.

Pelanggaran etik yang paling terlihat, kata Andrie, saat Suharyono yang seharusnya melakukan investigasi atas kematian Afif, malah sibuk mencari orang yang memviralkan kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana

"Alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI