Miris! Pacar Jual Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur Lewat Aplikasi Kencan Demi Nafkah

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 04 Juli 2024 | 01:25 WIB
Miris! Pacar Jual Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur Lewat Aplikasi Kencan Demi Nafkah
Dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) melalui aplikasi kencan ditunjukan dalam jumpa pers di Polsek Cengkareng pada Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Risky Syukur)

Suara.com - Dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat diciduk polisi karena kedapatan menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) menggunakan aplikasi kencan.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta pada Rabu (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini kata Hasoloan, berawal dari laporan masyarakat soal adanya dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur pada Sabtu (8/6) malam.

Berdasarkan laporan itu anggota Polsek Cengkareng lantas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang ditempati pelaku.

"TKP berada salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk korban, berinisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan, yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR," ucap Hasoloan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, kata Hasoloan, pihaknya juga menerima sebuah video amatir yang menunjukkan seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi.

"Kita informasi awal adanya rekaman, video amatir, informasi seorang korban di bawah umur yang dieksploitasi," kata dia.

Lebih lanjut, kata Hasoloan, MAH adalah kekasih dari korban C, sementara MR berperan membuat akun aplikasi kencan yang digunakan untuk menjual korban.

"Sedangkan modus operandinya adalah salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian tersangka lain membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan booking out (BO)," tutur Hasoloan.

Adapun uang hasil kencan dimanfaatkan oleh pelaku bersama korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan, secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," kata dia.

Adapun atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kemudian untuk penerapan pasalnya kedua bisa dikenakan sanksi 10 tahun penjara," kata Hasoloan.

Korban kekinian berada di rumah aman di bawah pengawasan lembaga terkait, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.

"Kondisi korban saat ini ditempatkan di rumah aman, kita bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3A. Sudah dapat pendampingan juga sejak awal penanganan," kata Hasoloan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Krisis Demografi, Pemerintah Tokyo Sampai Luncurkan Aplikasi Kencan untuk Dongkrak Angka Kelahiran

Krisis Demografi, Pemerintah Tokyo Sampai Luncurkan Aplikasi Kencan untuk Dongkrak Angka Kelahiran

Lifestyle | Jum'at, 07 Juni 2024 | 17:02 WIB

Cara Menggunakan Bumble Premium Gratis

Cara Menggunakan Bumble Premium Gratis

Tekno | Senin, 03 Juni 2024 | 12:00 WIB

Tren Daftar Kriteria Jodoh Unik di Era Digital

Tren Daftar Kriteria Jodoh Unik di Era Digital

Your Say | Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB