Tepis Dakwaan Peras Anak Buah, SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' di Kementan: Seolah-olah Inisiatif Saya

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:03 WIB
Tepis Dakwaan Peras Anak Buah, SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' di Kementan: Seolah-olah Inisiatif Saya
Tepis Dakwaan Peras Anak Buah, SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' di Kementan: Seolah-olah Inisiatif Saya.. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyinggung istilah ABS atau 'Asal Bapak Senang' saat menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Hal itu disampaikan mantan Menteri Pertanian itu saat menanggapi dakwaan jaksa yang menyebutnya telah melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I yang merupakan bawahannya. 

“Kreativitas bawahan untuk membangun kepercayaan atasannya biasa kita sebut dengan istilah ‘Asal Bapak Senang’ adalah istilah yang telah hadir sejak dimulainya perjalanan bangsa ini, 'Asal Bapak Senang' bukan hanya sekedar istilah sebagaimana cerita nama Group Band ABS  atau nama group band Istana yang muncul pada zaman orde lama,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam konteks ini, dia menyebut bawahannya melakukan implementasi dari istilah ABS dengan cara yang berlebihan.

“Terdapat fenomena yang sama dan bahkan lebih ekstrem, di mana seorang anak buah pada kementerian yang saya pimpin terlalu berlebihan dalam membangun hubungan serta kepercayaan seorang atasan, melampaui batas norma dan profesionalitas sebagai seorang aparatur negara. Fenomena itu terjadi pada peristiwa yang didakwakan kepada saya dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap bawahan saya,” tutur SYL.

Dia menilai dakwaan jaksa yang menyebutnya melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebagai hal tendensius karena SYL tidak merasa memeras para pejabat eselon I di Kementan. 

“Banyak cara yang dilakukan insan Kementan untuk melakukan pendekatan salah satunya melalui ‘dapur’, di mana mengatakan ‘aman’ dengan melayani keluarga saya seolah-olah memang bagian dari hak dan fasilitas dari seorang Menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik. Namun, hal berbeda diungkapkan pada saat terjadi permasalahan ini. Seolah-olah ini adalah inisiasi dan permintaan saya,” ucap kader Partai Nasdem itu.

Menurut SYL, keluarganya tidak mungkin mengenal bawahannya jika tidak ada upaya cari muka dan berharap pamrih seperti naik jabatan.

“Bagaimana mungkin isteri, anak dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai ‘pendekatan dan cari muka’  dan berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain dengan modus menawar-nawarkan pembelian tiket, pembelian barang, penalangan pembelanjaan dan berbagai perbaikan,” klaim SYL.

Para bawahannya disebut memberikan fasilitas kepadanya dan keluarga seolah-olah sebagai hal yang wajar didapatkannya selaku menteri.

“Semua ini seakan-akan menjadi fasilitasi untuk keluarga menteri. Dengan ucapan khas ‘nanti kami yang selesaikan’,” tandas SYL.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)

Dituntut 12 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:50 WIB

Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:26 WIB

Kubu SYL Bongkar Aliran Duit Korupsi ke Green House Bos Parpol, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh

Kubu SYL Bongkar Aliran Duit Korupsi ke Green House Bos Parpol, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:02 WIB

Kubu SYL Koar-koar soal Green House Bos Parpol di Kepulauan Seribu, KPK: Semua Fakta Sidang Kami Usut!

Kubu SYL Koar-koar soal Green House Bos Parpol di Kepulauan Seribu, KPK: Semua Fakta Sidang Kami Usut!

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 10:14 WIB

Terkini

Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU

Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:25 WIB

Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas

Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:24 WIB

Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?

Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:15 WIB

Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara

Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:13 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus

Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:59 WIB

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:52 WIB

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:41 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB