Klaim Bukan untuk Menghina, Jaksa Jelaskan Alasan Motif Tamak Jadi Hal Memberatkan dalam Tuntutan SYL

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 Juli 2024 | 17:19 WIB
Klaim Bukan untuk Menghina, Jaksa Jelaskan Alasan Motif Tamak Jadi Hal Memberatkan dalam Tuntutan SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, menjelaskan alasan pihaknya menyebut motif tamak sebagai hal memberatkan dalam menuntut terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menegaskan bahwa sebagai jaksa penuntut umum, pihaknya tidak memasukkan motif tamak dalam hal memberatkan tuntutan untuk menghina SYL.

“Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi, karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta,” kata Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kalau jaksa memiliki niat untuk menghina mantan Menteri Pertanian itu, Meyer menyebut pihaknya bisa saja mengungkapkan seluruh barang bukti, termasuk isi ponsel SYL yang sudah dikloning.

“Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada dalam HP tersebut, tapi penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya oleh karena perkara ini yang saat ini disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau kesusilaan,” tutur Meyer.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa motif tamak SYL bisa dilihat dari langkahnya meminta cucunya, Andi Tenri Bilang alias Bibi untuk bekerja di Kementerian Pertanian.

“Ketamakan terdakwa juga dapat dilihat dari perbuatan terdakwa yang meminta cucunya menjadi tenaga ahli di biro hukum Kementan RI, meskipun pada saat itu cucu terdakwa baru lulus kuliah, tidak memiliki keahlian apalagi pengalaman,” ujar Meyer.

“Terdakwa juga meminta uang bulanan bagi istri terdakwa, kakak terdakwa, dan biduan yang seluruhnya hanya makan gaji buta tanpa bekerja,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Meyer menjelaskan salah satu hal memberatkan bagi SYL ialah tidak berterusterang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

baca juga

“Terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia,” kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL disebut karena motif ketamakan.

Dituntut 12 Tahun

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal SYL Memuji dan Ucap Terima Kasih ke Surya Paloh, Jaksa: Bak Menjilat Ludah Sendiri

Soal SYL Memuji dan Ucap Terima Kasih ke Surya Paloh, Jaksa: Bak Menjilat Ludah Sendiri

News | Senin, 08 Juli 2024 | 16:38 WIB

Sebut Greenhouse Bos Parpol dari Duit Kementan, Jaksa KPK ke Kubu SYL: Gertak Sambal dan Pepesan Kosong!

Sebut Greenhouse Bos Parpol dari Duit Kementan, Jaksa KPK ke Kubu SYL: Gertak Sambal dan Pepesan Kosong!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 16:20 WIB

Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!

Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 16:07 WIB

Kasus Pemerasan di Rutan, Kabiro SDM KPK Diperiksa Jadi Saksi

Kasus Pemerasan di Rutan, Kabiro SDM KPK Diperiksa Jadi Saksi

News | Senin, 08 Juli 2024 | 15:23 WIB

Terkini

Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada

Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:12 WIB

KPK Ungkap 3 Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat usai OTT

KPK Ungkap 3 Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat usai OTT

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:12 WIB

Kerap Dianggap Limba, Pakar IPB Ungkap Kepala Hingga Sisik Ikan Bisa Bernilai Ekonomis

Kerap Dianggap Limba, Pakar IPB Ungkap Kepala Hingga Sisik Ikan Bisa Bernilai Ekonomis

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:08 WIB

Cerita Bayi-bayi Nigeria Bayar Mahal Dampak Perang AS - Iran

Cerita Bayi-bayi Nigeria Bayar Mahal Dampak Perang AS - Iran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:08 WIB

Dody Hanggodo Ngaku Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM: Demi Allah!

Dody Hanggodo Ngaku Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM: Demi Allah!

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:08 WIB

Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial

Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial

Jakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:07 WIB

Pabrik Masih Menganggur Pemerintah Dorong Isuzu Kejar Target Produksi 500 Ribu Unit

Pabrik Masih Menganggur Pemerintah Dorong Isuzu Kejar Target Produksi 500 Ribu Unit

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:06 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan

PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:05 WIB

3 Contoh Teks Pidato Hari Anak Nasional 2026 yang Singkat dan Penuh Makna

3 Contoh Teks Pidato Hari Anak Nasional 2026 yang Singkat dan Penuh Makna

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:05 WIB

Usulan Sudah Sampai Pertamina, Harga BBM Pertamax Segera Turun

Usulan Sudah Sampai Pertamina, Harga BBM Pertamax Segera Turun

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:04 WIB

×