- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan menyusun aturan turunan untuk mengatur mekanisme pemberian IUP bagi organisasi kemasyarakatan dan koperasi.
- Putusan MK mewajibkan pemberian izin usaha pertambangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa mekanisme penunjukan langsung.
- Pemerintah memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga operasional izin tambang yang telah diberikan sebelumnya tetap berjalan normal.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Langkah tersebut diambil usai MK memutuskan bahwa pemberian IUP kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung secara serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Bahlil menegaskan bahwa putusan MK tidak membatalkan skema prioritas pengelolaan tambang bagi entitas tersebut, melainkan memperketat tata kelolanya.
"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta-merta, harus ada mekanismenya dan aturannya. Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya berbentuk Permen atau Kepmen," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (20/7/2026) malam.
Ia menilai, putusan MK tersebut positif untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas sektor pertambangan. Menurutnya, entitas seperti koperasi di daerah sekitar lokasi tambang tetap berpeluang mengelola lahan tambang selama memenuhi kriteria formal yang ditetapkan.
"Salah satu syarat untuk mengelola tambang itu adalah koperasi yang memenuhi syarat. Jadi tidak semuanya kita berikan, tapi kalau memenuhi syarat, kenapa tidak? Syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," jelasnya.
![Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Rest Area KM 57, Jawa Barat pada Kamis (9/7/2026). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/14209-menteri-energi-dan-sumber-daya-mineral-esdm-bahlil-lahadalia.jpg)
Terkait status IUP yang telah terlanjur diberikan kepada sejumlah ormas sebelum munculnya putusan MK, Bahlil memastikan operasional mereka tidak terdampak. Ia menegaskan, putusan MK tidak berlaku surut dan tidak menganulir pasal yang menjadi dasar pemberian izin sebelumnya.
"Enggak ada (dampak), tidak berlaku surut dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan yang digugurkan. Semuanya tidak ada yang dianulir satu pun, jadi enggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel melalui aturan turunan," kata Bahlil.