Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:12 WIB
Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada
Ilustrasi Pertambangan (pexels.com/Tom Fisk)
baca 10 detik
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan menyusun aturan turunan untuk mengatur mekanisme pemberian IUP bagi organisasi kemasyarakatan dan koperasi.
  • Putusan MK mewajibkan pemberian izin usaha pertambangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa mekanisme penunjukan langsung.
  • Pemerintah memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga operasional izin tambang yang telah diberikan sebelumnya tetap berjalan normal.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Langkah tersebut diambil usai MK memutuskan bahwa pemberian IUP kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung secara serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Bahlil menegaskan bahwa putusan MK tidak membatalkan skema prioritas pengelolaan tambang bagi entitas tersebut, melainkan memperketat tata kelolanya.

"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta-merta, harus ada mekanismenya dan aturannya. Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya berbentuk Permen atau Kepmen," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (20/7/2026) malam.

Ia menilai, putusan MK tersebut positif untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas sektor pertambangan. Menurutnya, entitas seperti koperasi di daerah sekitar lokasi tambang tetap berpeluang mengelola lahan tambang selama memenuhi kriteria formal yang ditetapkan.

"Salah satu syarat untuk mengelola tambang itu adalah koperasi yang memenuhi syarat. Jadi tidak semuanya kita berikan, tapi kalau memenuhi syarat, kenapa tidak? Syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," jelasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Rest Area KM 57, Jawa Barat pada Kamis (9/7/2026). [Suara.com/Yaumal]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal]

Terkait status IUP yang telah terlanjur diberikan kepada sejumlah ormas sebelum munculnya putusan MK, Bahlil memastikan operasional mereka tidak terdampak. Ia menegaskan, putusan MK tidak berlaku surut dan tidak menganulir pasal yang menjadi dasar pemberian izin sebelumnya.

"Enggak ada (dampak), tidak berlaku surut dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan yang digugurkan. Semuanya tidak ada yang dianulir satu pun, jadi enggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel melalui aturan turunan," kata Bahlil.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS

Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:44 WIB

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:52 WIB

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:34 WIB

Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil

Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:01 WIB

Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw

Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

Terkini

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:48 WIB

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

×