Nasib Jakarta Tinggu Nunggu Hari, Begini Status GBK dan Monas usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 09 Juli 2024 | 13:23 WIB
Nasib Jakarta Tinggu Nunggu Hari, Begini Status GBK dan Monas usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Nasib Jakarta akan berubah setelah Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menjelang penetapan IKN sebagai ibu kota baru, Monumen Nasional (Monas) dan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) tetap menjadi aset negara bukannya milik Jakarta. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dalam "Sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri" yang diadakan daring dan luring di Jakarta, Selasa (9/7/2024) .

"Sudah dipertimbangkan kalau GBK dan Monas itu kan aset negara yang mempunyai nilai sejarah kenegaraan. Jadi biarlah tetap negara yang punya," ujarnya dikutip dari Antara.

Kondisi Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta sehari laga antara Timnas Indonesia vs Irak, Kamis (6/6/2024). (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).
Kondisi Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta sehari laga antara Timnas Indonesia vs Irak, Kamis (6/6/2024). (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).

Suhajar yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian itu juga mengatakan hal serupa berlaku untuk kantor-kantor Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Jakarta.

"Lalu, kantor-kantor yang ditinggalkan, ini pemindahan kan bertahap, karena itu Pemerintah Pusat membentuk badan khusus untuk menangani aset-aset Pemerintah Pusat ini. Itu juga tetap tidak kami serahkan," kata dia.

Sementara itu, merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada pasal 65, barang milik daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 tahun.

"Itu khusus barang milik DKI yang pinjam pakai, dikembalikan. Tapi yang Pemerintah Pusat punya enggak diserahkan," tegas Suhajar.

Selain terkait aset, dia juga membahas terkait masa transisi merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang yang sama. Suhajar mengatakan saat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

"Karena itu hari ini kita masih berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Suhajar.

Kemudian, terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dan atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Ini tertuang dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

"Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan. Oleh karena itu, dalam tahapan perpindahan sampai tahun berapa ke depan, maka kegiatan-kegiatan Ibu Kota Negara tetap dapat dilaksanakan di Jakarta," tutur dia.

Dengan kata lain, apabila ada organisasi yang menyatakan berkedudukan di Ibu Kota Negara, namun kantornya belum siap di sana, maka kegiatan organisasi itu tetap boleh berjalan di Jakarta, walaupun pemindahan sudah berjalan.

"Jadi, ini yang kami tambahkan di aturan peralihan supaya jangan ada simpang siur. Sudah kami kunci di pasal 66," demikian ujar Suhajar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Kunjung Teken Keppres IKN, Jokowi: Sesuatu yang Belum Jangan Dipaksakan!

Tak Kunjung Teken Keppres IKN, Jokowi: Sesuatu yang Belum Jangan Dipaksakan!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:59 WIB

Juli Berkantor ke IKN? Jokowi: Air sama Listriknya Sudah Siap Belum?

Juli Berkantor ke IKN? Jokowi: Air sama Listriknya Sudah Siap Belum?

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:34 WIB

980 Petugas Kebersihan Butuh Waktu Dua Hari Bersihkan 59,95 Ton Sampah usai Puncak HUT ke-78 Bhayangkara di Monas

980 Petugas Kebersihan Butuh Waktu Dua Hari Bersihkan 59,95 Ton Sampah usai Puncak HUT ke-78 Bhayangkara di Monas

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 16:34 WIB

ASN Jomblo Tak Masalah Hijrah ke IKN: Kalau Itu Sudah Tugas Pasti Siap

ASN Jomblo Tak Masalah Hijrah ke IKN: Kalau Itu Sudah Tugas Pasti Siap

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 14:58 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB