Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Wapres 'Sentil' Polisi Soal Pegi Setiawan: Kalau Tangkap Betul-Betul Firm dan Buktinya Cukup
Selasa, 09 Juli 2024 | 20:40 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pergantian Gibran Disorot, Mantan Dankormar Letjen Purn Suharto Sebut Wapres Tak Punya Prestasi
01 Mei 2025 | 14:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI