Pegi Setiawan Bebas, Tetangga Rumah: Akhirnya Keadilan Itu Ada!

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 01:05 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Tetangga Rumah: Akhirnya Keadilan Itu Ada!
Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Antara)

Suara.com - Vonis bebas terhadap Pegi Setiawan dalam proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) disambut gembira warga yang tinggal di kawasan rumah ibunda Pegi, Blok Simaja RT 02/RW 02 Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon.

Ketua RT 02/RW 02 Aries Lesmana mengungkapkan hal tersebut kepada awak media.

"Kami merasa bersyukur banget sebagai ketua RT merasa senang atas hasil praperadilan bahwa pegi dinyatakan tidak bersalah," katanya seperti dikutip Ciayumajakuning.id-jaringan Suara.com.

Aries bahkan mengatakan bahwa akhirnya keadilan ada di pihak Pegi Setiawan yang sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh bangunan.

"Akhirnya keadilan itu ada di pihak Pegi Setiawan, setelah jalani proses hukum yang selama ini dituduhkan. Akhirnya sekarang Pegi Setiawan bisa berkumpul lagi bareng keluarga," ujarnya.

Selama ini, Pegi Setiawan di mata Aries merupakan sosok tulang punggung keluarga yang membiayai kebutuhan ibu dan adik-adiknya.

"Selama ini kan Pegi Setiawan adalah tulang punggung keluarga, semoga ke depan bisa lebih baik lagi," ucapnya.

Antusiasme warga menyambut kebebasan Pegi terlihat saat pemuda tersebut dinyatakan bebas oleh Hakim Tunggal di PN Bandung Eman Sulaeman.

Warga sempat berkumpul di sekitar kediaman ibu dari Pegi Setiawan untuk memberikan dukungan.

Baca Juga: Girang Disambut Bak Pahlawan saat Balik ke Rumah, Pegi Janji Beri Sumbangan ke Masjid: Ungkapan Syukur usai Bebas!

Pegi Setiawan (kanan baju hitam) saat berada di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Pegi Setiawan (kanan baju hitam) saat berada di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

"Tadi sekitar jam 14.00 siang warga pada ke rumah ibu dari Pegi Setiwan, tapi dari pihak keluarga belum pulang dan masih di Bandung," tuturnya.

Sementara itu, tetangga Pegi, Agus berharap kejadian tersebut tidak terulang di wilayahnya.

"Semoga aja nggak kejadian lagi, kami warga siap menyambut kedatangan keluarga Pegi Setiawan. Alhamdulillah berarti keadilan masih ada," tambahnya.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman, sebelumnya, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Untuk diketahui, praperadilan dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam membacakan surat putusan, Eman menyatakan bahwa Pegi tidak sah ditetapkan menjadi tersangka dan batal secara hukum.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI