Pegi Setiawan Bebas, Tetangga Rumah: Akhirnya Keadilan Itu Ada!

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 01:05 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Tetangga Rumah: Akhirnya Keadilan Itu Ada!
Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Antara)

Suara.com - Vonis bebas terhadap Pegi Setiawan dalam proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) disambut gembira warga yang tinggal di kawasan rumah ibunda Pegi, Blok Simaja RT 02/RW 02 Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon.

Ketua RT 02/RW 02 Aries Lesmana mengungkapkan hal tersebut kepada awak media.

"Kami merasa bersyukur banget sebagai ketua RT merasa senang atas hasil praperadilan bahwa pegi dinyatakan tidak bersalah," katanya seperti dikutip Ciayumajakuning.id-jaringan Suara.com.

Aries bahkan mengatakan bahwa akhirnya keadilan ada di pihak Pegi Setiawan yang sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh bangunan.

"Akhirnya keadilan itu ada di pihak Pegi Setiawan, setelah jalani proses hukum yang selama ini dituduhkan. Akhirnya sekarang Pegi Setiawan bisa berkumpul lagi bareng keluarga," ujarnya.

Selama ini, Pegi Setiawan di mata Aries merupakan sosok tulang punggung keluarga yang membiayai kebutuhan ibu dan adik-adiknya.

"Selama ini kan Pegi Setiawan adalah tulang punggung keluarga, semoga ke depan bisa lebih baik lagi," ucapnya.

Antusiasme warga menyambut kebebasan Pegi terlihat saat pemuda tersebut dinyatakan bebas oleh Hakim Tunggal di PN Bandung Eman Sulaeman.

Warga sempat berkumpul di sekitar kediaman ibu dari Pegi Setiawan untuk memberikan dukungan.

Baca Juga: Girang Disambut Bak Pahlawan saat Balik ke Rumah, Pegi Janji Beri Sumbangan ke Masjid: Ungkapan Syukur usai Bebas!

Pegi Setiawan (kanan baju hitam) saat berada di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Pegi Setiawan (kanan baju hitam) saat berada di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

"Tadi sekitar jam 14.00 siang warga pada ke rumah ibu dari Pegi Setiwan, tapi dari pihak keluarga belum pulang dan masih di Bandung," tuturnya.

Sementara itu, tetangga Pegi, Agus berharap kejadian tersebut tidak terulang di wilayahnya.

"Semoga aja nggak kejadian lagi, kami warga siap menyambut kedatangan keluarga Pegi Setiawan. Alhamdulillah berarti keadilan masih ada," tambahnya.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman, sebelumnya, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Untuk diketahui, praperadilan dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam membacakan surat putusan, Eman menyatakan bahwa Pegi tidak sah ditetapkan menjadi tersangka dan batal secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI