Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 12:21 WIB
Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. [Instagram/diskominfo_langkat]

Sementara itu, polisi menyatakan kerangkeng tersebut tidak memiliki izin. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI