Sementara itu, polisi menyatakan kerangkeng tersebut tidak memiliki izin. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Sementara itu, polisi menyatakan kerangkeng tersebut tidak memiliki izin. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.