Sementara itu, polisi menyatakan kerangkeng tersebut tidak memiliki izin. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 12:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi
09 Juli 2024 | 11:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI