Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini

Ruth Meliana

Rabu, 15 Maret 2023 | 19:38 WIB
Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Rabu (15/3/2023). Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain rumah eks Bupati Langkat, KPK juga menggeledah empat lokasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada hari yang sama. Termasuk kantor PDAM Kabupaten Langkat.

"Ada lima lokasi (digeledah). Di antaranya rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Selain rumah, tim penyidik (KPK) juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat," sambungnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dipelajari untuk melengkapi berkas perkara tersangka Terbit Perangin Angin.

"Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini, termasuk bukti dugaan aliran uang," tambah Ali.

Ali Fikri melanjutkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Ia menegaskan penyidik KPK juga akan terus mengembangkan kasus itu, serta berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.

baca juga

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjaranya dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun. Atas putusan tersebut KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 19:08 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri

Terkait Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri

Joglo | Rabu, 15 Maret 2023 | 18:09 WIB

PPATK dan KPK berhasil Bongkar Uang Rp37 Miliar Milik Rafael Alun yang Tersimpan di Safe Deposit Box di Bank BUMN, Diduga Hasil Suap

PPATK dan KPK berhasil Bongkar Uang Rp37 Miliar Milik Rafael Alun yang Tersimpan di Safe Deposit Box di Bank BUMN, Diduga Hasil Suap

Pekanbaru | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:55 WIB

Andhi Pramono Sebut Gaya Mewah Putrinya Lumrah karena Selebgram, Kena Sindir Netizen: Jam Rolex Bapak Endorse?

Andhi Pramono Sebut Gaya Mewah Putrinya Lumrah karena Selebgram, Kena Sindir Netizen: Jam Rolex Bapak Endorse?

Mamagini | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:38 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri, Termasuk M Kuncoro

Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri, Termasuk M Kuncoro

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:43 WIB

IPW Sebut Aspri Wamenkumham Bak Kebakaran Jenggot Usai Pelaporan di KPK

IPW Sebut Aspri Wamenkumham Bak Kebakaran Jenggot Usai Pelaporan di KPK

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:13 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×