DPA Pengganti Wantimpres Pernah Ada Era Soeharto, Wewenang Prabowo Makin Besar?

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 10 Juli 2024 | 17:44 WIB
DPA Pengganti Wantimpres Pernah Ada Era Soeharto, Wewenang Prabowo Makin Besar?
Arsip-Presiden Jokowi melantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto sebagai anggota Wantimpres, Senin (17/07/2023), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Suara.com - Jelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba  membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Revisi tersebut akan berakibat pada dihapusnya Wantimpres, kemudian diganti dengan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA, yang sebelumnya pernah eksis di masa Orde Baru.

Kendati demikian ada perbedaan penetapan anggota DPA jika dibandingkan dengan Wantimpres. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebutkan jika sebelumnya hanya ada delapan orang anggota Wantimpres, jumlah anggota DPA kini disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Di samping jumlah, kualifikasi anggotanya pun diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Hal ini bertujuan agar presiden bisa mendapatkan orang – orang terbaik yang menjadi anggota DPA.

Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah nama yang digunakan untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

DPA diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 sebelum amandemen, dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Pada tahun 1978, Undang-Undang ini diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.

DPA pertama kali dibentuk pada 25 September 1945 melalui pengumuman pemerintah dengan 11 anggota. Namun, berdasarkan amandemen UUD 1945, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada 31 Juli 2003 karena dianggap tidak efisien dan tugasnya seringkali tumpang tindih dengan lembaga lain.

Setelah dihapus, peran DPA digantikan oleh dewan lain yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Meskipun demikian, keberadaan dewan yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap diperlukan. Hal ini diatur dalam Pasal 16 UUD NRI 1945, di mana Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.

Tak berbeda jauh dengan DPA, Watimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pengganti Wantimpres

Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pengganti Wantimpres

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 11:30 WIB

Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Karena Ada Permintaan Prabowo?

Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Karena Ada Permintaan Prabowo?

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 18:13 WIB

Tanya Hasto Berani atau Tidak, Megawati Semprot AKBP Rossa Purbo: Sini Ngadepi Aku, yang Bikin KPK Itu Saya!

Tanya Hasto Berani atau Tidak, Megawati Semprot AKBP Rossa Purbo: Sini Ngadepi Aku, yang Bikin KPK Itu Saya!

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:21 WIB

Laut Bercerita Karya Leila S. Chudori: Menyelami Gelombang Sejarah dan Getirnya Kemanusiaan

Laut Bercerita Karya Leila S. Chudori: Menyelami Gelombang Sejarah dan Getirnya Kemanusiaan

Your Say | Kamis, 06 Juni 2024 | 14:58 WIB

Lewat Bundaran HI Meski Pajak Mati, Mobil Alphard RI 74 Diduga Milik Wantimpres Disorot: Parah Sih Nih

Lewat Bundaran HI Meski Pajak Mati, Mobil Alphard RI 74 Diduga Milik Wantimpres Disorot: Parah Sih Nih

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 18:25 WIB

Heboh Diduga Mobil Wantimpres Jokowi Berkeliaran di Jalan Pakai Plat Kadaluarsa, Dibandingkan dengan Mario Dandy

Heboh Diduga Mobil Wantimpres Jokowi Berkeliaran di Jalan Pakai Plat Kadaluarsa, Dibandingkan dengan Mario Dandy

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 17:20 WIB

Terkini

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB