Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2024 | 13:32 WIB
Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?
Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan? (Suara.com)

Suara.com - Kamis (11/7/2024) tampaknya menjadi hari keberuntungan bagi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, politisi Partai NasDem itu ternyata bernasib mujur karena diganjar vonis ringan terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi SYL setelah dinyatakan terbukti dalam kasus korupsi.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di sidang.

Tak hanya menerima hukuman badan, hakim juga memerintahkan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan. 

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terima dituntut 12 tahun penjara. (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terima dituntut 12 tahun penjara. (Suara.com/Dea)

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," ujar hakim.

SYL menerima vonis ringan karena jauh dari ancaman hukuman yang diberikan jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Drama Tangis SYL 

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK  menyindir drama SYL di muka sidang. Salah satunya aksi menangis SYL saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di depan hakim.

Menurut Jaksa Meyer Simanjuntak, drama tangis SYL tidak akan menghapus dosa-dosanya selama menjabat sebagai mentan. 

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. (Antara)
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. (Antara)

“Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua jadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian,” kata Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurut dia, tuntutan pidana penjara 12 tahun yang ditujukan untuk SYL dianggap sudah adil agar SYL bisa memperbaiki diri dan bertobat.

Namun, lanjut Meyer, SYL dan penasehat hukumnya justru meminta agar majelis hakim membebaskan SYL dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan bagian dari kepentingan dinas dan kebutuhan rakyat.

“Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya-biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai saudara itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat?” tutur Meyer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 20:09 WIB

Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK

Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 18:32 WIB

Sebut Greenhouse Bos Parpol dari Duit Kementan, Jaksa KPK ke Kubu SYL: Gertak Sambal dan Pepesan Kosong!

Sebut Greenhouse Bos Parpol dari Duit Kementan, Jaksa KPK ke Kubu SYL: Gertak Sambal dan Pepesan Kosong!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 16:20 WIB

Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!

Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 16:07 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB