Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:29 WIB
Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui
Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono usai dipriksa penyidik KPK selama 11 jam di gedung merah putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023). [Suara.com/Taumal]

Suara.com - Walau sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus m kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), terdakwa Kasdi Subagyono ternyata turut bernasib mujur seperti mantan atasannya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul  Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, hari ini Kasdi juga diganjar vonis ringan oleh hakim. 

Dalan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun kepada kepada Kasdi. Mantan Sekretaris Jenderal Kementan itu dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi yang juga menjerat SYL.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Kasdi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Antara)
Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Antara)

Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Kasdi ialah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, hal meringankannya ialah Kasdi belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Kasdi. Selain itu, Kasdi juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain Kasdi, SYL juga diganjar vonis ringan dalam kasus korupsi di Kementan. Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL. 

Vonis itu jauh dengan ancaman hukuman yang diberikan Jaksa KPK. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL hukuman 12 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:32 WIB

Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:40 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:50 WIB

Jaksa KPK Tantang Kubu SYL Laporkan soal Aliran Uang ke Green House Milik Bos Parpol: Jangan jadi Bola Liar!

Jaksa KPK Tantang Kubu SYL Laporkan soal Aliran Uang ke Green House Milik Bos Parpol: Jangan jadi Bola Liar!

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 22:53 WIB

Terkini

Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu

Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:55 WIB

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:35 WIB

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:28 WIB

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:38 WIB

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:26 WIB