Bahkan, Bodhiya mengaku alat liputannya mengalami kerusakan akibat para anggota ormas berdesakan.
"Karena gue panas alat gue rusak, ya panaslah maksudnya emosi," kata Bhodiya.
"Mereka nggak suka kayaknya. Ya sudah, gue dikejar," tambah dia.
Divonis Ringan
Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL karena dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Vonis itu jauh dengan ancaman hukuman yang diberikan Jaksa KPK. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis Ringan 10 Tahun Bui, SYL Puji-puji Jokowi dan Surya Paloh