Fuad menduga para terlapor menyewakan kembali properti yang disewa mereka dengan membuat surat persetujuan oper sewa tanpa sepengetahuan pemilik.
"Atas perbuatan para terlapor, klien kami dirugikan Rp1,16 miliar," ucap dia.
Fuad berharap Polda NTB serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan citra investasi daerah. Menurut informasi, IRC disebut berada di Spanyol.