Wacana Kemenag Tahan Buku Nikah Calon Pengantin yang Tak Ikut Bimbingan Perkawinan Dinilai Menyusahkan

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:39 WIB
Wacana Kemenag Tahan Buku Nikah Calon Pengantin yang Tak Ikut Bimbingan Perkawinan Dinilai Menyusahkan
Ilustrasi buku nikah. (ist)

Suara.com - Wacana Kementerian Agama yang akan menahan buku nikah atau akta perkawinan kepada calon pengantin (catin), yang tidak lakukan bimbingan dinilai menyusahkan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kalau wacana tersebut tidak menjadi aturan tetap.

Menurut Trubus, tak ada kaitannya antara bimbingan pra nikah dengan diterbitkannya akta perkawinan.

"Sebenarnya itu cuma administrasi ya, artinya keberadaan bimbingan itu hanya pembekalan sifatnya, lebih kepada kesiapan mental ketika dia menikah. Nah karena itu sifatnya mental, apa kaitannya dengan administrasi yang sudah menjadi haknya (pengantin)," kata Trubus kepada saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2024).

Dia menambahkan, harusnya telah menjadi kewajiban negara untuk memberikan hak berupa buku nikah kepada pengantin yang telah melaksanakan ijab kabul. Terlebih dalam Islam, syarat pernikahan hanya melingkupi lima hal, yakni mempelai laki-laki dan perempuan, adanya wali nikah, saksi, mahar, serta ijab kabul.

"Sekarang kalau mau nambah-nambah seperti itu, malah jadi terkesan bahwa orang menikah itu belum siap semua. Padahal orang menikah itu kan umumnya sudah siap, jadi ini nggak ada hubungannya," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut Trubus, bimbingan pranikah juga tidak wajib dilakukan oleh calon pengantin yang telah berusia dewasa. Karena berdasarkan temuannya, tak ada kaitannya antara bimbingan pra nikah dengan tujuan membangun keluarga yang harmonis.

Trubus mengatakan bahwa tidak jadi jaminan kalau suami istri yang lakukan bimbingan pranikah juga tidak akan bercerai.

"Arahnya kan sebenarnya untuk menghindari tingkat percerian yang tinggi. Tapi percerian tinggi itu sebenarnya disebabkan karena apa? Bukan karena mental. Sebenarnya kalau saya lihat itu ya ada ekonomi. Kemudian yang belakangan marak juga faktor judol (judi online)," tuturnya.

Baca Juga: Viral Pria Rayakan Perceraian dengan Meriah, Publik Protes Singgung Hal Dibenci Allah

Sebelumnya Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti, mengatakan hal ini sudah sempat diwacanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dimana calon pengantin memang harus mengikuti bimbingan perkawinan, jika tidak maka buku nikah bisa ditahan.

"Kementerian Agama sempat ada ini wacana, gimana kalau misalnya buku nikah itu gak diberikan kalau mereka belum melakukan bimbingan perkawinan," kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI