TOK, TOK, TOK, Palu 'Inskontitusional' Dewan Pertimbangan Agung Siap Diketok?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 06:15 WIB
TOK, TOK, TOK, Palu 'Inskontitusional' Dewan Pertimbangan Agung Siap Diketok?
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Djarot menekankan, jika DPA memang ingin dihadirkan kembali maka harus dikaji lagi lewat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Politisi PDIP Djarot Saiful Hidayat. (Suara.com/Novian)
Politisi PDIP Djarot Saiful Hidayat. (Suara.com/Novian)

Wacana menghadirkan kembali DPA juga perlu dipertanyakan kepada Ahli Hukum Tata Negara. Terutama soal kehadirannya pernah ada sebelum di amendemen dalam UUD 45.

"Untuk kenegarawanan itu kan perlu dibreakdown seperti apa. Ya. Jadi, biarkan nanti ini ahli hukum tata negara yang bisa menjelaskan. Karena termasuk usul ini termasuk proses yang kilat. Cepat," ujarnya. 

"Saya ditugaskan di badan pengkajian MPR itu belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA ini. Dewan Pertimbangan Agung yang sesuai dengan jiwa dan semangat UUD yang asli lho ya," imbuhnya.

Bisa Dijabat SBY, Megawati Hingga Jokowi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menyebut jika DPA bisa saja diisi oleh mantan-mantan Presiden. Terlebih kepada Joko Widodo atau Jokowi yang akan berakhir masa jabatannya.

Dalihnya sih, hal itu bisa dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada para figur pemimpin bangsa.

"Itulah tempat yang mulia untuk para orang-orang yang mulia itu memberikan pertimbangan, masukan agar arah Indonesia menjadi lebih baik," kata Luluk.

Namun lagi-lagi, sama seperti ucapan para politisi lainnya, Luluk bersembunyi dibalik kalimat "DPA itu tergantung hak prerogratif Presiden nantinya,".

Baca Juga: Tuai Polemik, Yusril Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Lagi Lewat RUU Wantimpres, Simak!

Jokowi ditanya apakah dirinya mau menjadi anggota DPA, mengingat sejumlah pihak menginginkan hal tersebut. Sebaliknya apakah akan kembali ke Solo sebagai warga biasa?

Menjawab hal ini, Jokowi menegaskan ihwal rencananya sejak awal yang sampai saat ini belum berubah, yaitu kembali ke Solo.

"Sampai saat ini rencana saya masih belum berubah," kata Jokowi dalam sebuah wawancara bersama The Economist yang ditayangkan di laman Youtube, Minggu (13/11/2022).

Benarkah DPA Hadirkan Kembali Inkonstitusional?

Dihadirkannya kembali DPA ini dinilai hanya akan menabrak konstitusi. DPA dianggap sudah dihapuskan dalam UUD 1945.

"Jadi pasal-pasalnya sudah dihapuskan, lembaga ini pun dihapuskan, dibubarkan. Tidak boleh kemudian ada pembentukan lembaga yang senama atau lain-lainnya berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip berkonstitusi. Jadi, bagi saya dipaksakan ketentuan ini munculnya, mengada-ada," kata Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari kepada Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI