TOK, TOK, TOK, Palu 'Inskontitusional' Dewan Pertimbangan Agung Siap Diketok?

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 19 Juli 2024 | 06:15 WIB
TOK, TOK, TOK, Palu 'Inskontitusional' Dewan Pertimbangan Agung Siap Diketok?
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI. [Suara.com]

Suara.com - Selasa 9 Juli 2024, palu dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba diketuk, "tok,tok,tok," menandakan Revisi Undang-Undang (RUU) tetang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui untuk dibawa dalam agenda Rapat Paripurna terdekat untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR RI.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai mengetuk palunya dalam rapat.

Sekilas tampak biasanya saja Baleg DPR RI menggelar rapat untuk mengambil keputusan. Namun hari itu sejatinya ada yang beda.

Semuanya serba mendadak. Tak terkecuali buat awak media yang meliput di Parlemen. Bukan tanpa sebab, tak pernah ada pembicaraan sebelumnya, tiba-tiba muncul agenda Baleg DPR RI menggelar rapatnya untuk pengambilan keputusan Revisi UU Wantimpres untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR RI.

Tambah mengherankan lagi, revisi ini dilakukan untuk mengubah nomenklatur nama Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," ujar Supratman usai rapat.

"Dari mana berasal?, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," tambahnya.

Selain perubahan nama, Wantimpres juga dengan nama DPA ini nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden. Jadi, ketua maupun anggotanya akan dipilih langsung oleh sang Kepala Negara itu. Bahkan tak ada limitasi jumlah anggotanya.

"Karena itu presiden akan menetapkan anggotanya berapapun itu sesuai kebutuhan presiden termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh Presiden," kata Supratman.

DPA sendiri sebenarnya sudah pernah ada sejak era Orde Lama dan Orde Baru. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.

Namun seiring berjalannya waktu UUD 1945 dilakukan Amendemen dalam perubahan keempat. Kehadiran DPA pun ditiadakan, kemudian munculnya Wantimpres.

Beberapa hal tadi mungkin saja bisa diamini, namun yang menjadi pertanyaan awak media mengapa Revisi UU Wantimpres salah satunya menghadirkan lagi DPA ini nampaknya begitu mendesak, apakah ini demi kepentingan pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto atau apa.

"Nggak ada (permintaan dari Prabowo), itu kita, kita berpikiran bahwa yang begini begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial," terang Supratman.

Dua hari berselang 11 Juli 2024, ketika wacana kehadiran DPA kembali ini masih menjadi pembicaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bamsoet Tak Masalah Wantimpres Diubah jadi DPA, Ini Alasannya!

Bamsoet Tak Masalah Wantimpres Diubah jadi DPA, Ini Alasannya!

News | Rabu, 17 Juli 2024 | 01:05 WIB

Tuai Polemik, Yusril Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Lagi Lewat RUU Wantimpres, Simak!

Tuai Polemik, Yusril Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Lagi Lewat RUU Wantimpres, Simak!

News | Selasa, 16 Juli 2024 | 19:47 WIB

Mau Gabung DPA Di Pemerintahan Prabowo? Jokowi Tegaskan Rencana Pensiun Jadi Rakyat Biasa Di Solo

Mau Gabung DPA Di Pemerintahan Prabowo? Jokowi Tegaskan Rencana Pensiun Jadi Rakyat Biasa Di Solo

News | Selasa, 16 Juli 2024 | 13:46 WIB

Demokrat Bantah Perubahan Wantimpres Jadi DPA Ada Kaitannya Dengan Presidential Club

Demokrat Bantah Perubahan Wantimpres Jadi DPA Ada Kaitannya Dengan Presidential Club

News | Senin, 15 Juli 2024 | 19:55 WIB

Formappi Curiga RUU Wantimpres Disiapkan untuk Kepentingan Pemerintahan Baru

Formappi Curiga RUU Wantimpres Disiapkan untuk Kepentingan Pemerintahan Baru

Video | Sabtu, 13 Juli 2024 | 09:05 WIB

RUU Wantimpres Dicurigai Cuma Puaskan Libido Penguasa, Produk Legislasi DPR Berpotensi Rusak Demokrasi!

RUU Wantimpres Dicurigai Cuma Puaskan Libido Penguasa, Produk Legislasi DPR Berpotensi Rusak Demokrasi!

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:20 WIB

Pro Kontra RUU Wantimpres: Djarot PDIP Desak Kaji Ulang Keberadaan DPA

Pro Kontra RUU Wantimpres: Djarot PDIP Desak Kaji Ulang Keberadaan DPA

Video | Jum'at, 12 Juli 2024 | 10:00 WIB

Terkini

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB