Wajib Asuransi TPL Motor-Mobil Mulai Kapan? Siap-siap Beban Iuran Pengendara Bertambah

Rifan Aditya

Senin, 22 Juli 2024 | 14:55 WIB
Wajib Asuransi TPL Motor-Mobil Mulai Kapan? Siap-siap Beban Iuran Pengendara Bertambah
Ilustrasi asuransi TPL motor mobil mulai kapan (Marcel Langthim/Pixabay)

Suara.com - Wacana tentang kewajiban kendaraan bermotor untuk mengikuti asuransi third party liability atau TPL sepertinya akan segera menjadi kenyataan. Meski demikian masyarakat secara luas masih cukup awam dengan hal ini, dan bertanya asuransi TPL motor mobil mulai kapan.

Tentu akan lebih baik jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu asuransi TPL motor-mobil yang akan diwajibkan ini. Rilisan resmi sudah diberikan oleh pemerintah melalui OJK, dan penjelasan singkatnya dapat Anda cermati di artikel ini.

Apa Itu Asuransi Third Party Liability?

Third Party Liability sendiri merupakan asuransi yang berfokus pada pertanggungan kerusakan barang akibat kecelakaan yang dialami. Misalnya ketika seseorang mengalami kerusakan kendaraan karena kecelakaan, maka asuransi TPL ini akan mengganti kerugian yang muncul pada kendaraan dan santunan sesuai nilai yang disepakati.

Asuransi ini diklaim diberlakukan atas amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diteken pada 12 Januari 2023 lalu. Jika mengacu pada apa yang dituliskan pada putusan tersebut, penyusunan dan pelaksanaannya paling lama dua tahun sejak disetujui.

Menuai kontroversi, asuransi TPL ini dianggap serupa manfaatnya dengan asuransi kecelakaan kendaraan SWDKLLJ yang dikelola PT Jasa Raharja.

Namun hal ini dinyatakan menjadi dua asuransi yang berbeda, sebab asuransi dari PT Jasa Raharja hanya memberikan manfaat bagi pengendaranya saja, sedangkan asuransi TPL akan menjamin kendaraan dan pihak ketiganya.

Diwacanakan besaran iuran yang diterapkan ada di kisaran dua kali lipat iuran asuransi kecelakaan SWDKLLJ, karena juga menjamin kerugian material.

Diterapkan di Banyak Negara Maju

Asuransi TPL dinilai akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pengendara dan pemilik kendaraan bermotor, pengusaha, dan pemerintah secara umum. Hal ini karena manfaat yang diberikan tidak sekedar pada keadaan korban kecelakaan tapi juga atas kerugian material pada kendaraan yang mengalami kecelakaan.

Keputusan ini kemudian ditanggapi beragam dari berbagai kalangan. Ada yang menyebutkan bahwa pemberlakuan kewajiban asuransi TPL akan membuat daya beli menurun, karena adanya variabel tambahan pada kepemilikan kendaraan.

Namun di sisi lain ada pula yang justru mendorong pemberlakuan sesegera mungkin karena manfaatnya besar. Pemerintah akan diringankan pada biaya pertanggungan pada kecelakaan, dan korban juga akan mendapatkan manfaat lebih besar dari asuransi TPL dan PT Jasa Raharja.

Itu tadi sekilas tentang asuransi TPL motor mobil mulai kapan diberlakukan. Jika mengacu pada apa yang dijelaskan di atas, maka paling lambat aturan ini akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang, dua tahun setelah putusan diteken.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telat Bayar Premi Asuransi? Hati-hati, Ini Konsekuensinya!

Telat Bayar Premi Asuransi? Hati-hati, Ini Konsekuensinya!

Bisnis | Senin, 22 Juli 2024 | 11:58 WIB

Tujuan OJK Wajibkan Motor dan Mobil Miliki Asuransi Mulai Januari 2025

Tujuan OJK Wajibkan Motor dan Mobil Miliki Asuransi Mulai Januari 2025

Bisnis | Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:37 WIB

Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu DPR Setuju

Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu DPR Setuju

Bisnis | Kamis, 18 Juli 2024 | 19:21 WIB

Habis Tapera, Muncul TPL: Siap-siap, Pemilik Mobil dan Motor Wajib Bayar Premi Asuransi Mulai 2025

Habis Tapera, Muncul TPL: Siap-siap, Pemilik Mobil dan Motor Wajib Bayar Premi Asuransi Mulai 2025

Lifestyle | Kamis, 18 Juli 2024 | 12:39 WIB

Aturan Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Berlaku 5 Bulan Lagi

Aturan Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Berlaku 5 Bulan Lagi

Bisnis | Rabu, 17 Juli 2024 | 11:41 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB