Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar

Selasa, 23 Juli 2024 | 17:37 WIB
Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Dittipid Siber Bareskrim Polri meringkus empat tersangka kasus prostitusi online alias open BO anak di bawah umur. Satu di antaranya merupakan seorang residivis kasus narkotika berinisial MI (26).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, kasus prostitusi yang melibatkan anak ini telah berlangsung sejak Juli 2023 lalu.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka MI merupakan seorang residivis narkotika membuat akun media sosial Twitter alias X. Kemudian membuat grup dalam Telegram yang bernama Premium Place.

Tempat tersebut untuk menjaring para hidung belang. Untuk setiap orang yang tergabung menjadi member di akun tersebut dikenakan Rp 2 juta.

Untuk menjaring para wanita pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur, MI kemudian merekrut MRP (39) dan CA (19). Kemudian untuk mengurus administrasi MI juga merekrut YM (26).

“YM Berperan sebagai admin yang ada di Telegram. Kemudian menginformasikan katalog talent, mengupdate profil talent, dan sebagai sekaligus menjadi customer service, kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent,” kata Dani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Kemudian tersangka CA berperan sebagai orang yang membantu MRP dalam mencari orang yang ingin dijadikan PSK.

“CA perannya ialah membantu saudara MRP dalam mencari dan menyediakan talent serta membayarkan ke talent itu sendiri,” kata Dani.

Komplotan ini mematok harga Rp 8-17 juta kepada para lelaki hidung belang untuk sekali berkencan. Namun, para PSK yang dipekerjakan oleh komplotan ini hanya mendapatkan uang Rp 2 juta.

Baca Juga: Heboh! Selebgram Makassar ER Tertangkap Basah Open BO di Hotel, Tarifnya Fantastis!

Dari hasil tindak pidana ini, polisi mencatat perputaran dana hingga Rp 9 miliar dari 3 rekening sindikat ini selama setahun terakhir.

Dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan. Di antaranya 2 unit kendaraan roda empat, 12 unit HP, 1 Laptop, 6 Buku rekening, 13 kartu ATM, 14 SIM card dan 3 alat kontrasepsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI