6 Siswa Sekolah Militer Malaysia Dihukum Mati Karena Penganiayaan Kadet Hingga Tewas

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 24 Juli 2024 | 11:16 WIB
6 Siswa Sekolah Militer Malaysia Dihukum Mati Karena Penganiayaan Kadet Hingga Tewas
Zulfarhan Osman Zulkarnain [Ist]

Suara.com - Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Banding karena membunuh Perwira Kadet Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain, tujuh tahun lalu.

Mereka adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali yang semuanya kini berusia 28 tahun.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Datuk Hadhariah Syed Ismail mengambil keputusan secara final setelah mengizinkan banding jaksa penuntut untuk mengembalikan dakwaan pembunuhan terhadap mereka sesuai dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan.

Pengadilan memutuskan hanya satu hukuman untuk enam OKT yaitu mereka harus dibawa ke tempat gantung dimana mereka akan digantung sampai mati.

Banding JPU akhirnya disetujui, hukuman penjara 18 tahun ditolak, kata Hadhariah yang duduk bersama Mohamed Zaini Mazlan dan Datuk Azmi Ariffin.

Sebelumnya, keenam pemohon yang juga tergugat dalam kasasi divonis 18 tahun penjara karena menyebabkan kematian mendiang Zulfarhan Osman tanpa kesengajaan sesuai Pasal 304(a) Kanun Keseksaan (KUHP) atau penganiayaan yang menyebabkan korban terbunuh.

Kemudian pada 15 Mei, jaksa berargumen bahwa tindakan enam mantan mahasiswa yang menganiaya dan menyebabkan 80 persen tubuh teman mereka Zulfarhan Osman terbakar akibat setrika uap adalah tindakan ekstrem.

Wakil Jaksa Penuntut Umum K Mangai menegaskan, terdapat bukti yang menunjukkan kelima mantan siswa tersebut atas instruksi temannya yang lain secara bergantian memegang setrika di bagian tubuh almarhum (Zulfarhan) kecuali wajah dan punggung. telapak tangan, yang menyebabkan korban menderita 90 luka bakar hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pada 2 November 2021, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada enam penggugat karena dinyatakan bersalah menyebabkan kematian Zulfarhan yang tidak disengaja.

Dikutip dari Bernama, penjara 18 tahun menurut Pasal 304(a) dijatuhkan Hakim Datuk Azman Abdullah setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk seluruh pihak yang dirugikan, terutama dampak yang dialami keluarga korban.

Selain hukuman 18 tahun penjara, kelima penggugat kecuali Mohamad Shobirin juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sesuai Pasal 330 karena melukai Zulfarhan, yang hukumannya berlaku secara bersamaan.

Namun, keenam orang itu kini menghadapi dakwaan membunuh Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 yang mengatur hukuman mati wajib, jika terbukti bersalah.

Sementara itu, 12 temannya yang lain akan menghadapi hukuman penjara selama tiga tahun dengan diizinkan untuk menangguhkan hukuman penjara mereka dengan jaminan RM7,000.

Berdasarkan dakwaan, mereka semua yang berusia 21 tahun pada saat kejadian dituduh melakukan pelanggaran di dua kamar, blok akomodasi asrama universitas Jebat di Kem Perdana, Sungai Besi pada tanggal 21 dan 22 Mei 2017.

Akibat kekerasan yang dilakukan oleh para siswa dan senior itu, Zulfarhan kemudian dipastikan meninggal dunia di RS Serdang pada 1 Juni 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Api Kerusuhan Bangladesh Makin Membara, Korban Tewas Capai 187 Orang, Jam Malam Diperketat

Api Kerusuhan Bangladesh Makin Membara, Korban Tewas Capai 187 Orang, Jam Malam Diperketat

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 08:48 WIB

Viral! Pria Diduga ODGJ Mandi Tanpa Busana di Air Terjun Kuala Lumpur, Netizen Berdebat

Viral! Pria Diduga ODGJ Mandi Tanpa Busana di Air Terjun Kuala Lumpur, Netizen Berdebat

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:22 WIB

Awas Timnas Indonesia Bisa Ketiban Sial saat Malaysia Menggila di Piala AFF U-19 2024

Awas Timnas Indonesia Bisa Ketiban Sial saat Malaysia Menggila di Piala AFF U-19 2024

Bola | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:00 WIB

Petar Segrt, Mantan Pelatih Tajikistan Berminat Latih Timnas Malaysia

Petar Segrt, Mantan Pelatih Tajikistan Berminat Latih Timnas Malaysia

Your Say | Selasa, 23 Juli 2024 | 16:16 WIB

Bikin Kejutan di Piala Asia 2023, Mantan Juru Taktik PSM Makassar Tertarik Latih Timnas Malaysia

Bikin Kejutan di Piala Asia 2023, Mantan Juru Taktik PSM Makassar Tertarik Latih Timnas Malaysia

Bola | Selasa, 23 Juli 2024 | 16:05 WIB

Adu Hebat Maarten Paes vs Diego Altube, Eks Real Madrid Calon Kiper Timnas Malaysia

Adu Hebat Maarten Paes vs Diego Altube, Eks Real Madrid Calon Kiper Timnas Malaysia

Bola | Selasa, 23 Juli 2024 | 13:47 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB