Sudah Minta Maaf ke Publik, Pengacara Ini Ngotot Polisikan Wanda Hara: Sudah Sakiti Umat Islam, Perlu Sanksi Sosial!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 25 Juli 2024 | 07:40 WIB
Sudah Minta Maaf ke Publik, Pengacara Ini Ngotot Polisikan Wanda Hara: Sudah Sakiti Umat Islam, Perlu Sanksi Sosial!
Sudah Minta Maaf ke Publik, Pengacara Ini Ngotot Polisikan Wanda Hara: Sudah Sakiti Umat Islam, Perlu Sanksi Sosial! (Instagram/wanda_haraa)

Suara.com - Walau sudah meminta maaf secara terbuka, Wanda Hara tetap dianggap perlu mendapat sanksi sosial usai kepergok memakai pakaian muslimah dan bercadar di acara kajian Ustaz Hanan Attaki. Buntut dari peristiwa itu, fashion stylist yang bernama asli Irwansyah itu akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (25/7/2024) kemarin. 

Pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah selaku pelapor menuduh Wanda Hara telah menistakan agama Islam karena menyamar sebagai wanita  saat ikut kajian Ustaz Hanan Attaki. Pelapor pun menyebut kelakuan Wanda Hara telah menyakiti umat Islam. 

“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” ujar Rizki dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024). 

Rizky pun menjelaskan perihal tindakan Wanda Hara yang mengenakan hijab dan cadar serta duduk di saf perempuan saat mengikuti kajian Ustadz Hanan Attaki.

Pengacara Mohammad Rizki Abdullah (kiri) dan pengacara Muhammad Wildan (tengah) berbicara dengan awak media sebelum menyerahkan laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Pengacara Mohammad Rizki Abdullah (kiri) dan pengacara Muhammad Wildan (tengah) berbicara dengan awak media sebelum menyerahkan laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.

“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ungkapnya. 

Meski Wanda Harra sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.

“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.

Ia juga mengatakan laporannya tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.

Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DipoIisikan Pengacara Imbas Bercadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Hara Dicap Lawan Kodrat Laki-laki

DipoIisikan Pengacara Imbas Bercadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Hara Dicap Lawan Kodrat Laki-laki

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 07:21 WIB

Dalami Unsur Pidana Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polda Metro Jaya Periksa 14 Saksi, Ada Ahli dari MUI

Dalami Unsur Pidana Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polda Metro Jaya Periksa 14 Saksi, Ada Ahli dari MUI

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:49 WIB

Gegara Selingkuh Oknum Kemenhub Nekat Menginjak Al Quran, Kini Dilaporkan ke Polisi

Gegara Selingkuh Oknum Kemenhub Nekat Menginjak Al Quran, Kini Dilaporkan ke Polisi

News | Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:27 WIB

Polisi Dalami Kasus Pejabat Kemenhub Diduga Injak Al-Quran Demi Yakinkan Istri

Polisi Dalami Kasus Pejabat Kemenhub Diduga Injak Al-Quran Demi Yakinkan Istri

News | Sabtu, 18 Mei 2024 | 00:10 WIB

Terkini

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:08 WIB

Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan

Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:02 WIB

SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia

SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:59 WIB

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:52 WIB

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB