Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:12 WIB
Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Suara.com - Tak terima Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal mengajukan kakasih atas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Upaya kasasi itu karena vonis bebas terhadap anak anggota DPR RI, Edward Tannur itu dianggap janggal. 

“Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi awak media, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, sidang yang dipimpin hakim Erintuah Damanik hanya mempertimbangkan tidak adanya saksi di lokasi kejadian. Namun di sekitar lokasi ada kamera pengawas alias CCTV yang merekam kejadian tersebut.

“Jadi semua fakta yang sudah diajukan misalnya CCTV, bahwa bukti melindas korban, sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi,” jelasnya.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Harli juga mengatakan, pertimbangan majelis hakim soal Ronald lolos jerat hukum lantaran mencoba membuatkan napas bantuan terhadap korban dinilai sangat aneh.

“Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya,” katanya.

Seharusnya, lanjut Harli, tidak perlu mempertimbangkan hal itu. Yang perlu dilihat yakni penyebab kematian korban.

“Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan,” ujarnya

“Tapi niatnya, mens rea (niat) sudah melakukan pembunuhan, di mana actus reus (kelalaian) ya dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya,” tambahnya.

baca juga

Harli menilai keputusan majelis hakim dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur sangatlah tidak adil, karena pertimbangan hakim saat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono

“Tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan,” jelasnya.

“Menampar, memukul itukan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kami tuntut 12 tahun,” imbuhnya menandaskan.

Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majels hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

Ronald lolos dari tuntutan 12 tahun penjara atas Pasal 338 KUHP trntang pembunuhan.

Majelis hakim menganggap saat itu Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban dalam kondisi kritis.

Ronald disebutkan saat itu masih membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” kata majelis hakim dalam ruang sidang.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa, segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santai Meski Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita, Kejagung Siap Buka-bukaan di Sidang Harvey Moeis

Santai Meski Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita, Kejagung Siap Buka-bukaan di Sidang Harvey Moeis

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 14:46 WIB

Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, 5 di Antaranya Tak Ditahan Alasan Kesehatan

Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, 5 di Antaranya Tak Ditahan Alasan Kesehatan

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 23:05 WIB

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi jika Jaksa Ditangkap KPK, Nurul Ghufron Bersyukur: Itu Komitmen

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi jika Jaksa Ditangkap KPK, Nurul Ghufron Bersyukur: Itu Komitmen

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 14:26 WIB

Isu Perang Dingin KPK dan Kejagung, Harli Siregar Minta Alex Marwata Ungkap Fakta

Isu Perang Dingin KPK dan Kejagung, Harli Siregar Minta Alex Marwata Ungkap Fakta

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 18:15 WIB

Terkini

Darya-Varia Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan DiVi Lab di Self-Care AMRUN 5K 2026, Bali

Darya-Varia Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan DiVi Lab di Self-Care AMRUN 5K 2026, Bali

Bali | Senin, 02 November 2026 | 14:45 WIB

Setelah 7 Tahun Hiatus, Syahrini Juga Kembali untuk Aksi Kemanusiaan Lewat Incess for Humanity

Setelah 7 Tahun Hiatus, Syahrini Juga Kembali untuk Aksi Kemanusiaan Lewat Incess for Humanity

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 14:45 WIB

Kompensasi Blackout Cuma Rp6 Ribu-Rp12 Ribu, Tagihan Listrik Warga Batam Malah Naik

Kompensasi Blackout Cuma Rp6 Ribu-Rp12 Ribu, Tagihan Listrik Warga Batam Malah Naik

Batam | Senin, 02 November 2026 | 14:43 WIB

Penipuan Online hingga Hoaks Bansos, Ini Disinformasi yang Banyak Menyasar Warga Jakarta

Penipuan Online hingga Hoaks Bansos, Ini Disinformasi yang Banyak Menyasar Warga Jakarta

News | Senin, 02 November 2026 | 14:34 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Kebayoran Lama, Pelaku Celupkan Kepala Korban ke Ember

Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Kebayoran Lama, Pelaku Celupkan Kepala Korban ke Ember

News | Senin, 02 November 2026 | 14:34 WIB

Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun melalui Pertumbuhan 4 Segmen Bisnis Utama

Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun melalui Pertumbuhan 4 Segmen Bisnis Utama

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB

Jelang FIFA Matchday November 2026, John Herdman Coret Ole Romeny dari Skuad Timnas Indonesia?

Jelang FIFA Matchday November 2026, John Herdman Coret Ole Romeny dari Skuad Timnas Indonesia?

Bola | Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB

Anggota Wantimpres: Secara Hukum, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah

Anggota Wantimpres: Secara Hukum, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah

News | Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB

Ketika 'Mayat' Bangkit Demi Rp2 Miliar: MD Pictures Rilis Film Komedi Segar Gak Ada Matinya

Ketika 'Mayat' Bangkit Demi Rp2 Miliar: MD Pictures Rilis Film Komedi Segar Gak Ada Matinya

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 14:30 WIB

Review Buku Little Women: Perjalanan Empat Saudari Menemukan Arti Kedewasaan

Review Buku Little Women: Perjalanan Empat Saudari Menemukan Arti Kedewasaan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 14:30 WIB

×