Suara.com - Kebakaran tidak menunggu Dalam dua hingga tiga menit pertama, api kecil bisa berubah menjadi bencana yang menelan aset dan nyawa. Di menit-menit kritis itulah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi garis pertahanan pertama. Namun kini, pertanyaan yang relevan bukan lagi sekadar "apakah punya APAR?", melainkan "apakah APAR itu benar-benar berkualitas dan mendukung industri dalam negeri?".
Dua kata kunci menjawab pertanyaan tersebut: SNI dan TKDN. Belakangan, kombinasi keduanya menjadi tolok ukur baru dalam memilih alat pemadam kebakaran, terutama bagi instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan besar.
APAR Wajib SNI: Jaminan Mutu yang Kini Diatur Negara

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun 2024, seluruh Alat Pemadam Api Portabel yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia. Standar teknis yang digunakan adalah SNI 180-1:2022 tentang Alat Pemadam Api Portabel, yang mengatur syarat mutu untuk kebakaran kelas A, B, C, dan K.
Kewajiban ini bukan formalitas. Untuk memperoleh label SNI, sebuah APAR harus lolos serangkaian pengujian ketat: ketahanan fisik tabung, kekuatan material, hingga kualitas media pemadam. Tujuannya satu, memastikan alat benar-benar berfungsi saat keadaan darurat, bukan sekadar pajangan merah di sudut ruangan yang gagal bekerja ketika dibutuhkan.
Dengan berlakunya aturan ini, APAR tanpa sertifikat SNI kini berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun kepatuhan hukum. Konsumen dan pengelola gedung dituntut lebih jeli memeriksa keabsahan sertifikasi sebelum membeli.
TKDN: Ketika Keselamatan Bertemu Kepentingan Nasional

Jika SNI berbicara soal mutu, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbicara soal keberpihakan pada industri nasional. TKDN adalah persentase kandungan lokal pada suatu produk, mencakup bahan baku, tenaga kerja, hingga biaya produksi yang berasal dari dalam negeri.
Sertifikasi TKDN diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian melalui lembaga surveyor independen yang kredibel dan sudah ditunjuk resmi, dengan masa berlaku tiga tahun. Semakin tinggi nilai TKDN, semakin besar kontribusi produk tersebut terhadap perekonomian dalam negeri.
Yang membuat TKDN kian penting adalah arah kebijakan pemerintah. Melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pemerintah mendorong penggunaan produk lokal secara masif. Regulasi terbaru mempertegasnya: Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang tata cara penghitungan dan sertifikasi TKDN yang mulai berlaku pada Desember 2025.
Intinya jelas. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN diwajibkan membelanjakan anggaran untuk produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen. Artinya, dalam setiap tender dan pengadaan, APAR yang bersertifikat TKDN memiliki posisi yang jauh lebih kuat dibanding produk impor.
Kombinasi yang Kini Menjadi Standar Ideal
Di sinilah letak pentingnya APAR yang memenuhi dua standar sekaligus. APAR ber-SNI menjamin produk aman dan berfungsi. APAR ber-TKDN memastikan produk mendukung industri nasional dan lolos syarat pengadaan pemerintah.
Bagi manajer HSE, pengelola gedung, kontraktor proyek, hingga panitia pengadaan, memilih APAR SNI yang sudah TKDN berarti menyelesaikan tiga persoalan dalam satu keputusan: keselamatan terjamin, kepatuhan regulasi terpenuhi, dan anggaran negara mengalir kembali ke dalam negeri.
Industri APAR nasional pun merespons cepat. Sejumlah produsen dalam negeri kini berlomba meningkatkan nilai TKDN produknya, tidak hanya untuk tabung APAR, tetapi juga komponen sistem proteksi kebakaran lain seperti selang pemadam, hydrant valve, box hydrant, hingga nozzle. Tren ini menandai babak baru: produk keselamatan buatan Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan merek impor.
Peran Produsen Lokal: TONATA

Salah satu pelaku industri yang bergerak di jalur ini adalah TONATA, merek alat keselamatan di bawah naungan PT. Tulip Tonata Indonesia. Sebagai produsen dan distributor alat keselamatan dengan lebih dari 750 varian produk bersertifikat SNI dan berstandar ISO 9001, perusahaan ini memproduksi APAR SNI yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan rumah, gedung komersial, hingga industri berat.
Produk APAR bersertifikat SNI dan TKDN dari produsen lokal seperti ini menjadi bukti bahwa keselamatan dan kemandirian industri nasional bisa berjalan beriringan. APAR produksi PT. Tulip Tonata Indonesia siap memenuhi persyaratan pengadaan pemerintah, BUMN, dan proyek strategis, sekaligus memberikan proteksi kebakaran yang andal.
Menatap ke Depan
Kebijakan SNI wajib dan penguatan TKDN bukanlah beban, melainkan peluang. Bagi konsumen, keduanya menjadi jaminan bahwa alat pemadam yang mereka miliki benar-benar layak. Bagi industri, keduanya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas dan kemandirian produksi.
Pada akhirnya, memilih APAR bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ia adalah keputusan yang menyangkut nyawa, kepatuhan hukum, sekaligus kontribusi bagi ekonomi bangsa. Dan kini, standar ideal nya sudah jelas: APAR yang ber-SNI, dan sudah TKDN.***