APAR SNI Bersertifikat TKDN: Standar Baru Proteksi Kebakaran yang Menguatkan Industri Nasional

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 17 September 2026 | 12:26 WIB
APAR SNI Bersertifikat TKDN: Standar Baru Proteksi Kebakaran yang Menguatkan Industri Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun 2024 menyebutkan bahwa seluruh Alat Pemadam Api Portabel yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia.(Dok: TONATA)

Suara.com - Kebakaran tidak menunggu Dalam dua hingga tiga menit pertama, api kecil bisa berubah menjadi bencana yang menelan aset dan nyawa. Di menit-menit kritis itulah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi garis pertahanan pertama. Namun kini, pertanyaan yang relevan bukan lagi sekadar "apakah punya APAR?", melainkan "apakah APAR itu benar-benar berkualitas dan mendukung industri dalam negeri?".

Dua kata kunci menjawab pertanyaan tersebut: SNI dan TKDN. Belakangan, kombinasi keduanya menjadi tolok ukur baru dalam memilih alat pemadam kebakaran, terutama bagi instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan besar.

APAR Wajib SNI: Jaminan Mutu yang Kini Diatur Negara

Melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pemerintah mendorong penggunaan produk lokal secara masif. (Dok: TONATA)
Melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pemerintah mendorong penggunaan produk lokal secara masif. (Dok: TONATA)

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun 2024, seluruh Alat Pemadam Api Portabel yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia. Standar teknis yang digunakan adalah SNI 180-1:2022 tentang Alat Pemadam Api Portabel, yang mengatur syarat mutu untuk kebakaran kelas A, B, C, dan K.

Kewajiban ini bukan formalitas. Untuk memperoleh label SNI, sebuah APAR harus lolos serangkaian pengujian ketat: ketahanan fisik tabung, kekuatan material, hingga kualitas media pemadam. Tujuannya satu, memastikan alat benar-benar berfungsi saat keadaan darurat, bukan sekadar pajangan merah di sudut ruangan yang gagal bekerja ketika dibutuhkan.

Dengan berlakunya aturan ini, APAR tanpa sertifikat SNI kini berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun kepatuhan hukum. Konsumen dan pengelola gedung dituntut lebih jeli memeriksa keabsahan sertifikasi sebelum membeli.

TKDN: Ketika Keselamatan Bertemu Kepentingan Nasional

TONATA adalah merek alat keselamatan di bawah naungan PT. Tulip Tonata Indonesia.(Dok: TONATA)
TONATA adalah merek alat keselamatan di bawah naungan PT. Tulip Tonata Indonesia.(Dok: TONATA)

Jika SNI berbicara soal mutu, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbicara soal keberpihakan pada industri nasional. TKDN adalah persentase kandungan lokal pada suatu produk, mencakup bahan baku, tenaga kerja, hingga biaya produksi yang berasal dari dalam negeri.

Sertifikasi TKDN diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian melalui lembaga surveyor independen yang kredibel dan sudah ditunjuk resmi, dengan masa berlaku tiga tahun. Semakin tinggi nilai TKDN, semakin besar kontribusi produk tersebut terhadap perekonomian dalam negeri.

Yang membuat TKDN kian penting adalah arah kebijakan pemerintah. Melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pemerintah mendorong penggunaan produk lokal secara masif. Regulasi terbaru mempertegasnya: Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang tata cara penghitungan dan sertifikasi TKDN yang mulai berlaku pada Desember 2025.

Intinya jelas. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN diwajibkan membelanjakan anggaran untuk produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen. Artinya, dalam setiap tender dan pengadaan, APAR yang bersertifikat TKDN memiliki posisi yang jauh lebih kuat dibanding produk impor.

Kombinasi yang Kini Menjadi Standar Ideal

Di sinilah letak pentingnya APAR yang memenuhi dua standar sekaligus. APAR ber-SNI menjamin produk aman dan berfungsi. APAR ber-TKDN memastikan produk mendukung industri nasional dan lolos syarat pengadaan pemerintah.

Bagi manajer HSE, pengelola gedung, kontraktor proyek, hingga panitia pengadaan, memilih APAR SNI yang sudah TKDN berarti menyelesaikan tiga persoalan dalam satu keputusan: keselamatan terjamin, kepatuhan regulasi terpenuhi, dan anggaran negara mengalir kembali ke dalam negeri.

Industri APAR nasional pun merespons cepat. Sejumlah produsen dalam negeri kini berlomba meningkatkan nilai TKDN produknya, tidak hanya untuk tabung APAR, tetapi juga komponen sistem proteksi kebakaran lain seperti selang pemadam, hydrant valve, box hydrant, hingga nozzle. Tren ini menandai babak baru: produk keselamatan buatan Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan merek impor.

Peran Produsen Lokal: TONATA

APAR produksi PT. Tulip Tonata Indonesia siap memenuhi persyaratan pengadaan pemerintah, BUMN, dan proyek strategis. (Dok: TONATA)
APAR produksi PT. Tulip Tonata Indonesia siap memenuhi persyaratan pengadaan pemerintah, BUMN, dan proyek strategis. (Dok: TONATA)

Salah satu pelaku industri yang bergerak di jalur ini adalah TONATA, merek alat keselamatan di bawah naungan PT. Tulip Tonata Indonesia. Sebagai produsen dan distributor alat keselamatan dengan lebih dari 750 varian produk bersertifikat SNI dan berstandar ISO 9001, perusahaan ini memproduksi APAR SNI yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan rumah, gedung komersial, hingga industri berat.

Produk APAR bersertifikat SNI dan TKDN dari produsen lokal seperti ini menjadi bukti bahwa keselamatan dan kemandirian industri nasional bisa berjalan beriringan. APAR produksi PT. Tulip Tonata Indonesia siap memenuhi persyaratan pengadaan pemerintah, BUMN, dan proyek strategis, sekaligus memberikan proteksi kebakaran yang andal.

baca juga

Menatap ke Depan

Kebijakan SNI wajib dan penguatan TKDN bukanlah beban, melainkan peluang. Bagi konsumen, keduanya menjadi jaminan bahwa alat pemadam yang mereka miliki benar-benar layak. Bagi industri, keduanya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas dan kemandirian produksi.

Pada akhirnya, memilih APAR bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ia adalah keputusan yang menyangkut nyawa, kepatuhan hukum, sekaligus kontribusi bagi ekonomi bangsa. Dan kini, standar ideal nya sudah jelas: APAR yang ber-SNI, dan sudah TKDN.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:37 WIB

Perkenalkan Unlimited 5G SMARTFREN Lewat Web Series, Penghuni Rumah Warisan Dibintangi Oki Rengga

Perkenalkan Unlimited 5G SMARTFREN Lewat Web Series, Penghuni Rumah Warisan Dibintangi Oki Rengga

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 10:48 WIB

BRI Telah Menyalurkan KPP Rp12 Triliun, Mayoritas Penerima Kalangan UMKM

BRI Telah Menyalurkan KPP Rp12 Triliun, Mayoritas Penerima Kalangan UMKM

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:05 WIB

Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting

Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 17:18 WIB

Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi  UMKM Hingga Naik Kelas

Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:08 WIB

Sambut Kampanye Belanja Akhir Tahun, Shopee dan Anteraja Bekali Puluhan Pelaku UMKM Strategi Promosi

Sambut Kampanye Belanja Akhir Tahun, Shopee dan Anteraja Bekali Puluhan Pelaku UMKM Strategi Promosi

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:31 WIB

Terkini

Gajah di PLG Minas Mati, Sempat Berjuang Melawan Sakit

Gajah di PLG Minas Mati, Sempat Berjuang Melawan Sakit

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 12:25 WIB

Apa Saja Varian Sheet Mask Bio Aqua dan Manfaatnya? Cek 13 Bedanya Sesuai Kondisi Kulit

Apa Saja Varian Sheet Mask Bio Aqua dan Manfaatnya? Cek 13 Bedanya Sesuai Kondisi Kulit

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 12:24 WIB

Tak Ingin Warisan Ahok Rusak, Gubernur DKI Perintahkan Revitalisasi Total Kalijodo

Tak Ingin Warisan Ahok Rusak, Gubernur DKI Perintahkan Revitalisasi Total Kalijodo

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:21 WIB

Cetak Gol ke Gawang FC Seoul, Ini Kondisi Julio Cesar Usai Sempat Ditandu Akibat Benturan Keras

Cetak Gol ke Gawang FC Seoul, Ini Kondisi Julio Cesar Usai Sempat Ditandu Akibat Benturan Keras

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 12:20 WIB

Purbaya Abaikan Saran Suahasil Sebelum Dicopot dari Jabatan Menteri Keuangan

Purbaya Abaikan Saran Suahasil Sebelum Dicopot dari Jabatan Menteri Keuangan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 12:17 WIB

Cara Menghitung Neptu Weton Sendiri Berdasarkan Hari dan Pasaran

Cara Menghitung Neptu Weton Sendiri Berdasarkan Hari dan Pasaran

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 12:15 WIB

Komisi II DPR Jadikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Acuan Pembahasan RUU Pemilu

Komisi II DPR Jadikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Acuan Pembahasan RUU Pemilu

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:11 WIB

Gerindra Sebut Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Bahas RUU Pemilu Baru Sekadar Brainstorming

Gerindra Sebut Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Bahas RUU Pemilu Baru Sekadar Brainstorming

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:11 WIB

Komdigi Ultimatum 25 PSE: Segera Daftar atau Terancam Diblokir

Komdigi Ultimatum 25 PSE: Segera Daftar atau Terancam Diblokir

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 12:10 WIB

Amerika Serikat Jual 40 Ribu Bom Raksasa Rp 49,6 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Jual 40 Ribu Bom Raksasa Rp 49,6 Triliun ke Israel

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:01 WIB

×