Sadis! Pemuda di Jaksel Tusuk Pacar Gegara Ogah Diajak ML, Begini Tampang KAS usai Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:26 WIB
Sadis! Pemuda di Jaksel Tusuk Pacar Gegara Ogah Diajak ML, Begini Tampang KAS usai Ditangkap Polisi
Sadis! Pemuda di Jaksel Tusuk Pacar Gegara Ogah Diajak ML, Begini Tampang KAS usai Ditangkap Polisi. (Antara)

Suara.com - KAS (20), pemuda yang tega menusuk pacarnya, NRS (19) di Jalan Barito II, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akhirnya tertangkap. Polisi meringkus pelaku saat berada di sebuah apartemen di kawasan Lenteng Agung, Rabu (24/7/2024) kemarin.

"Pelaku ditangkap di apartemen Lenteng Agung, Jagakarsa pada Rabu 24 Juli 2024 pukul 14.30 WIB," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Nurma mengatakan pada awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan selama dua bulan sejak Mei 2024. Tiba saatnya, pelaku menjemput korban menggunakan mobil dari rumah teman korban di Tangerang pada Sabtu (20/7) pukul 22.30 WIB.

Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]
Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

Kemudian, pelaku mengajak korban ke apartemen untuk menginap.

Tak sampai itu, pelaku juga merayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, namun korban menolak.

Pada Minggu (21/7) pukul 01.30 WIB, pelaku mengajak korban keliling kemudian parkir mobil di pinggir jalan atau tempat kejadian perkara (TKP).

Saat KAS meminta hubungan intim kembali, korban hanya diam sehingga pelaku marah dan mengambil pisau lipat lalu menganiaya korban hingga leher hingga jari-jari korban terluka.

Usai pelaku melakukan penganiayaan, korban pura-pura pingsan kemudian berteriak. Pelaku yang kaget meminta korban diam dan mengeluarkannya dari mobil.

"Korban bertemu saksi A yang melintas kemudian menghubungi keluarga korban dan mengantarkan korban RS Fatmawati," ujarnya.

Baca Juga: Ngamuk Hasrat Tak Tersalurkan, Pria di Jaksel Tusuk Pacarnya Gegara Tolak ML di Apartemen

Barang bukti yang disita petugas dari kasus tersebut yakni satu kaos warna putih korban yang terdapat bercak darah, satu celana jeans korban dan satu baju hangat abu-abu milik korban.

"Pisau yang digunakan pelaku dibuang dan masih dalam tahap pencarian oleh petugas," katanya. 

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/2192/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 22 Juli 2024.

Pelaku terjerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI