Polda Metro Tangkap Warga India Terkait Kasus Penggelapan Modus Investasi Trading Forex Emas

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:56 WIB
Polda Metro Tangkap Warga India Terkait Kasus Penggelapan Modus Investasi Trading Forex Emas
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara asing asal India, berinisial VVS alias Sunny lantaran melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan terhadap sesama warga India berinisial GRN.

Dalam perkara penggelapan ini, pelaku menggelapkan dana korban berkedok invetasi trading forex emas.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan perkara ini bermula ketika korban dan tersangka yang sama-sama merupakan WNA asal India bertemu di Indonesia.

Sunny saat itu mengajak korban untuk ikut berinvestasi trading forex emas dengan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya. Sunny juga mengatakan, modal yang ditanamkan oleh korban dapat diambil dalam jangka satu tahun.

“Si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang telah disiapkan dan kemudian nanti setelah jangka waktu 1 tahun nanti modal awal si korban ini akan dikembalikan,” kata Hendri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

“Sehingga dari sinilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui melaksanakan kerjasama dibidang treding ini,” tambahnya.

Hendri mengatakan, pada April 2021, korban kemudian menginvestasikan uangnya sebanyak USD 50 ribu, jika dikonfersikan dengan mata uang rupiah saat ini sebesar Rp 814.745.000.

Sunny mengatakan, sejak bulan pertama hingga 8 bulan sejak perjanjian itu dibuat, tersangka selalu memberikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan sebesar 5 persen.

“Dalam jangka waktu 8 bulan pertama kerja sama ini masih berjalan baik. Jadi si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar USD 2500 kepada si korban,” kata Hendri

baca juga

Namun saat memasuki bulan ke-9 pembagian keuntungan yang dijanjikan dalam investasi ini mulai mandek.

Namun, korban masih percaya dengan pelaku lantaran komitmen selama 8 bulan terakhir berjalan lancar.

Dalam perkara ini, ada 3 klaster perjanjian. Penrjanjian pertama saat bulan April 2021, kemudian yang kedua usai bulan ke-9, saat pertama kali gagal bayar.

“Klaster 2 ini si tersangka dengan modus yang sama dengan tetap menawarkan uang modal untuk investasi di forex ini kemudian dengan pembagian yang lebih besar yaitu 50-50,” terangnya.

Mendengar keuntungannya berlipat ganda, korban pun tertarik. Lantaran, jika di kalkulasi, dalam sebulan, korba mendapatkan keuntungan USD 250 ribu.

“Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini,” jelas Hendi.

Akhirnya, antara korban dan tersangka kembali membuat perjanjian. Saat itu, tersangka mengaku ingin membuat suatu usaha.

Tersangka mengelabuhi korban dengan dalih bakal membayar kekurangan keuntungan yang saat itu sempat terhenti. Kemudian tersangka juga bakal menambahkan profit senilai 5 persen dari usaha baru yang bakal dijalankannya.

“ Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka,” ucapnya.

Saat ini petugas sedang mengusut aliran dana penipuan yang dilakukan oleh tersangka Sunny, termasuk sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Terkini Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Bakal Periksa Pihak MUI

Kabar Terkini Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Bakal Periksa Pihak MUI

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 23:28 WIB

26 Orang Jadi Korban Pencurian Data Pribadi Modus Give Away Ponsel, Endingnya Ditagih Pinjol

26 Orang Jadi Korban Pencurian Data Pribadi Modus Give Away Ponsel, Endingnya Ditagih Pinjol

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:42 WIB

Abidzar Al-Ghifari Resmi Laporkan Netizen yang Hina Almarhum Ustaz Jefri Al-Buchori

Abidzar Al-Ghifari Resmi Laporkan Netizen yang Hina Almarhum Ustaz Jefri Al-Buchori

Your Say | Kamis, 25 Juli 2024 | 10:45 WIB

Putar Balik di Jalur Busway, Sosok Petugas Patwal yang Kawal Mobil Dinas Menag Yaqut Masih Misterius

Putar Balik di Jalur Busway, Sosok Petugas Patwal yang Kawal Mobil Dinas Menag Yaqut Masih Misterius

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 08:08 WIB

Viral Pesepeda Ngotot Saat Diarahkan Petugas Masuk Jalur Sepeda, Ini Kata Polisi

Viral Pesepeda Ngotot Saat Diarahkan Petugas Masuk Jalur Sepeda, Ini Kata Polisi

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 21:44 WIB

Detik-detik Polisi Ungkap Kasus Sabu 6 Kg Terbungkus Boneka Di Cawang Jakarta Timur

Detik-detik Polisi Ungkap Kasus Sabu 6 Kg Terbungkus Boneka Di Cawang Jakarta Timur

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 01:10 WIB

Viral Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur Busway, Begini Kata Dirlantas Polda Metro

Viral Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur Busway, Begini Kata Dirlantas Polda Metro

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 18:01 WIB

Terkini

9 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation

9 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 15:15 WIB

5 Cara Mengatasi Tali Strap Smartwatch Silikon yang Bikin Kulit Gatal dan Iritasi

5 Cara Mengatasi Tali Strap Smartwatch Silikon yang Bikin Kulit Gatal dan Iritasi

Tekno | Senin, 28 September 2026 | 15:15 WIB

Navigasi Quarter-Life Crisis: Menemukan Ketenangan di Tengah Ketidakpastian

Navigasi Quarter-Life Crisis: Menemukan Ketenangan di Tengah Ketidakpastian

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 15:11 WIB

Guru SD di Sleman Disabet Parang Wali Murid, Polisi Ungkap Pemicu Kejadian

Guru SD di Sleman Disabet Parang Wali Murid, Polisi Ungkap Pemicu Kejadian

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 15:11 WIB

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

News | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Hotspot Sumsel Turun 63 Persen, Mengapa Asap Palembang Masih Pekat?

Hotspot Sumsel Turun 63 Persen, Mengapa Asap Palembang Masih Pekat?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Panggil Menteri dan Wamen ke Istana, Prabowo Bahas Biaya Perjalanan Haji

Panggil Menteri dan Wamen ke Istana, Prabowo Bahas Biaya Perjalanan Haji

News | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Efek Perimenopause pada Kulit, Kenali 4 Tanda dan Cara Mengatasinya

Efek Perimenopause pada Kulit, Kenali 4 Tanda dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 15:07 WIB

Ajang CustoMAXi Yamaha 2026 Bandung Unjuk Gigi, Puluhan Modifikator Pamer Karya Street Legal

Ajang CustoMAXi Yamaha 2026 Bandung Unjuk Gigi, Puluhan Modifikator Pamer Karya Street Legal

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 15:05 WIB

Temuan Ruang Khusus di Lapas Cibinong Bukti Keadilan Pemasyarakatan Cuma Omong Kosong

Temuan Ruang Khusus di Lapas Cibinong Bukti Keadilan Pemasyarakatan Cuma Omong Kosong

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB

×