Polda Metro Tangkap Warga India Terkait Kasus Penggelapan Modus Investasi Trading Forex Emas

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:56 WIB
Polda Metro Tangkap Warga India Terkait Kasus Penggelapan Modus Investasi Trading Forex Emas
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Akhirnya, antara korban dan tersangka kembali membuat perjanjian. Saat itu, tersangka mengaku ingin membuat suatu usaha.

Tersangka mengelabuhi korban dengan dalih bakal membayar kekurangan keuntungan yang saat itu sempat terhenti. Kemudian tersangka juga bakal menambahkan profit senilai 5 persen dari usaha baru yang bakal dijalankannya.

“ Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka,” ucapnya.

Saat ini petugas sedang mengusut aliran dana penipuan yang dilakukan oleh tersangka Sunny, termasuk sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI