Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah memperkuat dakwah di bidang ekonomi. Hal itu sesuai amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan prinsip-prinsip keadilan sosial.
"Jika pengelolaan tambang ternyata lebih banyak menimbulkan dampak negatif, kami siap mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," imbuhnya.