"Masyarakat Moro-Moro telah melakukan seluruh persyaratan yang pernah diminta oleh pemerintah untuk pengurusan pelepasan kawasan, namun hingga saat ini nasib masyarakat tidak kunjung jelas," ujarnya.
Senada dengan itu Mohammad Ali ketua umum AGRA menyampaikan bahwa upaya permohonan pelepasan kawasan hutan yang didasarkan pada sejumlah peraturan.
Peraturan yang dimaksud yaitu Permen LHK No. 7 Tahun 2021, Permen 51 tahun 2016 serta Permen perubahannya, program Reforma Agraria dan Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria.
Ia mengatakan, peraturan-peraturan itu adalah bagian dari pembuktian atas keseriusan Pemerintah Jokowi dalam menjalankan program reforma agraria.
"Ternyata Program Reforma Agraria Jokowi tidak lebih dari goresan kertas semata, capaian-capaian yang disampaikan selama ini tidak lebih dari angka-angka statistik karena pada faktanya ketika rakyat berupaya mengajukan sesuai dengan prosedur peraturan yang ditetapkan nyatanya tidak mudah dan dihadapkan dengan prosedur yang sangat rumit dan berbelit-belit," jelas Ali.
”Proses ini cukup memberi penegasan bahwa Reforma Agraria Pemerintah Jokowi selain palsu secara konseptual juga menipu dalam pelaksanaanya,” tegasnya.
Dalam audiensi, pihak KLHK melalui Dirjen Pengukuhan dan Penataguanaan Kawasan Hutan bersepakat untuk melayangkan surat resmi kepada petani yang akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Provinsi Lampung sebagai upaya mendesak pemerintah dimaksud untuk segera mengajukan pelepasan kawasan hutan Register 45.