"Jadi ini murni urusan pekerjaan Komisi VIII yang meminta Pansus Angket Haji. Fokus pada apakah terjadi penyelewengan penggunaan visa haji," ucapnya.
Dia menyebut gagasan pembentukan Pansus Angket Haji 2024 berawal dari Komisi VIII DPR yang mengalami kemacetan rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai.
"Ketertutupan Kemenag, membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antri berpuluh tahun," kata dia.
Pernyataan Cak Imin itu didukung oleh anggota Pansus Angket Haji, Nusron Wahid. Politisi Golkar itu menyatakan, pembentukan Pansus Haji bukan urusan pribadi sebagaimana dikatakan Ketua PBNU.
Dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji bukanlah keputusan pribadi-pribadi dari anggota, melainkan keputusan resmi dalam rapat paripurna DPR yang disetujui fraksi-fraksi di DPR RI.
"Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi," kata Nusron dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024).
Menurutnya DPR bakal menggunakan hak konstitusionalnya dalam fungsi pengawasan terhadap siapapun sosok yang menjabat sebagai Menteri Agama maupun pejabat publik yang diduga melanggar undang-undang,
"Jadi akan tetap di-Pansus. Sekali lagi bukan sentimen pribadi karena kebetulan menterinya adik Ketua Umum PBNU,” katanya.