KPK Tegaskan Belum Ada Sprindik untuk Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:14 WIB
KPK Tegaskan Belum Ada Sprindik untuk Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menjelaskan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

Namun, Tessa menyebut bahwa KPK belum melakukan penyidikan terhadap dugaan perintangan penyidikan terhadap pencarian Harun Masiku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari empat tahun.

“Kami tidak atau belum ada sprindik obstruction of justice. Jadi, semua pemeriksaannya masih kerangkanya surat perintah penyidikan suap dan gratifikasi dengan kapasitas tersangka Harun Masiku,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Meski begitu, Tessa menjelaskan bahwa indikasi obstruction of justice ini memang dikonfirmasi dengan saksi-saksi yang dipanggil KPK, termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Jadi, sebagaimana yang saya sudah sampaikan, siapapun yang diketahui atau penyidik dalam hal ini mendalami obstruction of justice atau mengetahui ada informasi tersebut tentunya akan didalami oleh penyidik,” ujar Tessa.

Sebelumnya, lembaga antirasuah pernah memeriksa istri mantan kader PDIP yang juga pernah menjadi terpidana dalam kasus ini Saeful Bahri, Dona Berisa.

Dari pemeriksaan itu, KPK membuka peluang untuk mengusut kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

baca juga

Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujar Tessa.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Panggilan Diretur, Eks Kader PDIP Saeful Bahri Tak Hadir untuk Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

Surat Panggilan Diretur, Eks Kader PDIP Saeful Bahri Tak Hadir untuk Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 17:44 WIB

6 Jam Diperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan Soal Harun Masiku

6 Jam Diperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan Soal Harun Masiku

News | Senin, 29 Juli 2024 | 16:48 WIB

Berburu Harun Masiku, Usai Cegah Staf Hasto PDIP Kini Wahyu Setiawan Diperiksa KPK

Berburu Harun Masiku, Usai Cegah Staf Hasto PDIP Kini Wahyu Setiawan Diperiksa KPK

News | Senin, 29 Juli 2024 | 13:31 WIB

Terkini

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI

Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital

Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan

Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:11 WIB

WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi

WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!

Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:02 WIB

9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam

9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi

Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:56 WIB

×