Pinjam Kantor Polisi, KPK Hari Ini Periksa Anak Buah Walkot Semarang Ita, Ini Nama-namanya!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 31 Juli 2024 | 13:38 WIB
Pinjam Kantor Polisi, KPK Hari Ini Periksa Anak Buah Walkot Semarang Ita, Ini Nama-namanya!
Penyidik KPK menggeledah salah satu ruang di Bappeda Kota Semarang, Kamis.[ANTARA/I.C. Senjaya]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Hari ini, Lembaga Antirasuah memanggil 11 saksi yang akan diperiksa di dua lokasi berbeda.

Rata-rata saksi yang diperiksa itu adalah pejabat dan ASN Pemkot Semarang yang tak lain adalah anak buah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita. 

"Hari ini Rabu (31/7) KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (31/7/2024). 

Untuk pemeriksaan di Akademi Kepolisian (Akpol) Kota Semarang, KPK akan memeriksa Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU); Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); Inspektur Pembantu III Kota Semarang Mukhamad Zaenudin (MZ); dan Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP). 

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, dua PNS Eko Yuniarto dan Moeljanto, Wiraswasta Kapendi, Penanggungjawab CV Merapi Berdikari Romadhon (RMD) alias Gendhon, dan Direktur CV Dua Putra/ Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo (SWY) juga diperiksa di Akpol Semarang.

Lokasi pemeriksaan lainnya di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi Ketua Gapensi Semarang Martono (MTN) dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (PRUD). 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Walkot Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) pada Selasa kemarin. Namun, hanya Alwin yang memenuhi panggilan KPK, sedangkan Ita meminta penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya. 

Terkait pemeriksaannya itu, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah mengaku menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Nggih [iya] (sudah terima SPDP),” kata Alwin di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa.

Empat Tersangka

Diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Perihal penetapan tersangka itu telah dibenarkan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Namun, Tessa masih merahasiakan nama para tersangka dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang itu.

“Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Tessa, Selasa kemarin. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]

Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Larang 4 Orang ke Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.

“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Meski begitu, Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandas Tessa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Johan Budi hingga Ghufron Dkk Ikut Tes Tertulis Capim KPK, Sudirman Said Angkat Jempol

Johan Budi hingga Ghufron Dkk Ikut Tes Tertulis Capim KPK, Sudirman Said Angkat Jempol

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:45 WIB

KPK Tegaskan Belum Ada Sprindik untuk Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku

KPK Tegaskan Belum Ada Sprindik untuk Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 18:14 WIB

Usai Bebas Penjara, Eks Kader PDIP Saeful Bahri Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Usai Bebas Penjara, Eks Kader PDIP Saeful Bahri Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 13:05 WIB

Soal Desakan Publik Minta Pimpinan Baru di KPK, Eks Penyidik: Kerusakan Selaras dengan Hasil Survei

Soal Desakan Publik Minta Pimpinan Baru di KPK, Eks Penyidik: Kerusakan Selaras dengan Hasil Survei

News | Senin, 29 Juli 2024 | 18:05 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB