Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi, Ternyata Berawal dari Ini

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:51 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi, Ternyata Berawal dari Ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar video syur mirip anak musisi yang beredar di media sosial. Pelaku penyebaran video tersebut berjumlah dua orang, yakni RMS (22) dan JE (35).

Penangkapan tersebut bermula saat dilakukan patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, saat patroli siber tersebut ditemukan akun Twitter atau X, @HwanDongZhowakun.

Ade mengemukakan bahwa akun Twitter atau X tersebut terbukti menawarkan link, mentransmisikan dan menyebarkan konten bermuatan pornografi.

"Berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi," katanya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Terhadap MRS dan JE, polisi langsung melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, Ade juga mengatakan, pada 30 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kombes Ade Safri Simanjuntak telah menangkap MRS dan JE pada Selasa (29/7/2024).

"Kemudian pada 30 Juli 2024 dengan dua alat bukti yang cukup, statusnya menjadi tersangka," katanya.

Dua alat bukti tersebut berupa keterangan saksi dan jejak digital berupa konten video bermuatan asusila di gadget milik MRS dan JE. Saat ini, dua tersangka penyebaran video syur mirip Audrey Davis telah mendekam di Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu Sudah Ditangkap

2 Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu Sudah Ditangkap

Entertainment | Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:06 WIB

Polisi Buru Penyebar Video Syur yang Diduga Dilakukan Anak Artis David Naif

Polisi Buru Penyebar Video Syur yang Diduga Dilakukan Anak Artis David Naif

Entertainment | Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB

Kasus Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis Putri David Bayu, Polisi Segera Panggil Para Saksi

Kasus Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis Putri David Bayu, Polisi Segera Panggil Para Saksi

Entertainment | Kamis, 18 Juli 2024 | 17:20 WIB

Terkini

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:03 WIB

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:57 WIB

Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa

Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:55 WIB

Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:50 WIB

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:43 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:42 WIB

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB

Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran

Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:28 WIB

Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?

Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:25 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB