Menyusul BPPOM, Sertifikasi Halal Roti Okko Akhirnya Dicabut

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2024 | 18:22 WIB
Menyusul BPPOM, Sertifikasi Halal Roti Okko Akhirnya Dicabut
Ilustrasi roti Okko. [Dok.Istimewa]

Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengumumkan pencabutan sertifikasi halal atas produk Roti Okko.

Langkah tersebut dilakukan setelah tim pengawasan BPJPH melakukan investigasi yang menemukan sejumlah pelanggaran regulasi jaminan produk halal (JPH).

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," katanya, Kamis (1/8/2024).

Keputusan tersebut merespons langkah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko.

BPOM sebelumnay melakukan pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi hingga menemukan adanya bahan berbahaya tersebut.

Sebagai tindak lanjutnya, BPJPH langsung menugaskan tim untuk pengawasan lapangan serta meminta konfirmaasi kepada Lembaga Periksa Halal (LPH) LPPOM dan berkoordinasi dengan BPOM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat mengajukan sertifikasi halal tersebut, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF ketika pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Pun saat itu tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat, bahkan ketika auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Kemudian ketika melakukan pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemuan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJP.

Baca Juga: Pantas Ditarik BPOM! Bahan Pengawet Roti Okko Bisa Sampai Rusak Organ Tubuh

Ketidaksesuaian proses produksi tersebut meliputi yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

Tak hanya itu, BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87," ujarnya.

"Sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI