Menyusul BPPOM, Sertifikasi Halal Roti Okko Akhirnya Dicabut

Chandra Iswinarno

Kamis, 01 Agustus 2024 | 18:22 WIB
Menyusul BPPOM, Sertifikasi Halal Roti Okko Akhirnya Dicabut
Ilustrasi roti Okko. [Dok.Istimewa]

Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengumumkan pencabutan sertifikasi halal atas produk Roti Okko.

Langkah tersebut dilakukan setelah tim pengawasan BPJPH melakukan investigasi yang menemukan sejumlah pelanggaran regulasi jaminan produk halal (JPH).

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," katanya, Kamis (1/8/2024).

Keputusan tersebut merespons langkah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko.

BPOM sebelumnay melakukan pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi hingga menemukan adanya bahan berbahaya tersebut.

Sebagai tindak lanjutnya, BPJPH langsung menugaskan tim untuk pengawasan lapangan serta meminta konfirmaasi kepada Lembaga Periksa Halal (LPH) LPPOM dan berkoordinasi dengan BPOM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat mengajukan sertifikasi halal tersebut, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF ketika pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Pun saat itu tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat, bahkan ketika auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Kemudian ketika melakukan pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemuan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJP.

baca juga

Ketidaksesuaian proses produksi tersebut meliputi yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

Tak hanya itu, BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87," ujarnya.

"Sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pantas Ditarik BPOM! Bahan Pengawet Roti Okko Bisa Sampai Rusak Organ Tubuh

Pantas Ditarik BPOM! Bahan Pengawet Roti Okko Bisa Sampai Rusak Organ Tubuh

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 21:27 WIB

Bahaya Natrium Dehidroasetat dalam Roti Okko, Bisa Picu Iritasi hingga Gangguan Hati dan Ginjal

Bahaya Natrium Dehidroasetat dalam Roti Okko, Bisa Picu Iritasi hingga Gangguan Hati dan Ginjal

Lifestyle | Rabu, 24 Juli 2024 | 13:20 WIB

Roti Okko Ditarik dari Peredaran Karena Mengandung Bahan Berbahaya!

Roti Okko Ditarik dari Peredaran Karena Mengandung Bahan Berbahaya!

Bisnis | Rabu, 24 Juli 2024 | 12:14 WIB

Terkini

Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand

Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:46 WIB

Karhutla Meluas ke Bukit Teletubies, Akses Wisata Bromo Ditutup

Karhutla Meluas ke Bukit Teletubies, Akses Wisata Bromo Ditutup

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:45 WIB

Wuling Boyong Jajaran Kendaraan Elektrifikasi di Pameran Otomotif Akhir Tahun

Wuling Boyong Jajaran Kendaraan Elektrifikasi di Pameran Otomotif Akhir Tahun

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 16:44 WIB

Anak Krakatau Masih Siaga, Suplai Magma dari Kedalaman Meningkat

Anak Krakatau Masih Siaga, Suplai Magma dari Kedalaman Meningkat

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:42 WIB

Spesial Nasabah BRI! Nikmati Diskon Perawatan di Befabs Clinic hingga Akhir Tahun

Spesial Nasabah BRI! Nikmati Diskon Perawatan di Befabs Clinic hingga Akhir Tahun

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:41 WIB

Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!

Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:41 WIB

Purbaya Bantah Kantongi Rp 100 Miliar dari Jual Beli Jabatan Kemenkeu

Purbaya Bantah Kantongi Rp 100 Miliar dari Jual Beli Jabatan Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 16:41 WIB

Pelampung yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1, 5 Jurnalis Masih Dicari

Pelampung yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1, 5 Jurnalis Masih Dicari

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:38 WIB

Bikin Siswa Makin Bodoh, Denmark Larang HP di Sekolah

Bikin Siswa Makin Bodoh, Denmark Larang HP di Sekolah

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:37 WIB

Ngopi di Excelso Dapat Cashback Rp50.000 dari BRI, Begini Caranya!

Ngopi di Excelso Dapat Cashback Rp50.000 dari BRI, Begini Caranya!

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:33 WIB

×