Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?
Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa? (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Bos daycare Wensen School, Meita Irianty  yang menjadi tersangka penganiayaan balita bakal dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024) hari ini. Alasan polisi mengeluarkan Meita Irianty dari penjara karena alasan sakit. 

Soal pembantaran Meita Irianty diungkapkan Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana. Menurut Arya, polisi belum bisa memeriksa Meita sebagai tersangka karena alasan kondisi kesehatannya menurun. 

“Jadi kemarin setelah kami tetapkan tersangka dan ditahan, juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya. Terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kami antarkan ke RS Kramatjati, belum bisa diambil keterangan,” kata Arya di Polres Depok, Jumat (2/8/2024).

Meita Irianty, tersangka penganiayaan terhadap balita berumur dua tahun di Daycare miliknya  tertunduk saat digelandang polisi di Markas Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Faqih]
Meita Irianty, tersangka penganiayaan terhadap balita berumur dua tahun di Daycare miliknya tertunduk saat digelandang polisi di Markas Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Faqih]

Saat ini, lanjut Arya, pihaknya sedang mendalami keteragan dari beberapa orang saksi, termasuk orang tua korban. Selain itu, polisi juga kembali mengambil keterangan para saksi di sekitar daycare, Wensen School yang terletak di Cimanggis, Depok. 

“Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin, kita memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan, termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain,”

Arya juga menyampaikan pihaknya juga bakal memberikan perlidungan terhadap para saksi jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan ancaman.

“Kami ada perlindungan saksi, jadi saksi diberikan kebebasan untuk memberikan pernyataan. Kita juga punya LPSK kalau misalnya saksi merasa terancam tidak mau memberikan keterangan karena ada yang mengganggu,” ucap Arya.

Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. (Suara.com/Faqih)
Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. (Suara.com/Faqih)

Arya berharap, kasus penganiayaan anak tidak kembali terulang. Ia meminta kepada semua pihak agar tidak menghalangi penyidikan kasus tersebut. 

“Saya berharap karena ini kasus yang melibatkan anak dan ini tidak ingin terulang semua pihak dapat membantu proses penyidikannya tidak ada pihak yang berusaha yang menghalangi,” ucap Arya. 

“Kalau pun ada yang menghalangi maka pihak tersebut bisa kita kenakan obstraction of justice menghalangi penyidikan. Tapi sampai saat ini saya belum mendapat konfirmasi apakah ada yang diancam atau tidak itu belum ada laporan semua masih normal,” tambahnya.

Bos Daycare Penganiaya Anak Ditahan

Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi di daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). 

Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.

Setelah menyelidiki laporan dari orang tua korban, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) lalu. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka. 

Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.

Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Bos Daycare Meita Irianty Penganiaya Bayi Dihukum Berat, Anggota Komisi Sosial DPR: Biar Jera!

Desak Bos Daycare Meita Irianty Penganiaya Bayi Dihukum Berat, Anggota Komisi Sosial DPR: Biar Jera!

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 13:10 WIB

Imbas Dosa Mieta Irianty Aniaya Bayi, Daycare Wensen School Harus Ditutup Permanen!

Imbas Dosa Mieta Irianty Aniaya Bayi, Daycare Wensen School Harus Ditutup Permanen!

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 13:00 WIB

Bos Daycare Wensen School Tega Aniaya Bayi, Meita Irianty Idap Gangguan Mental?

Bos Daycare Wensen School Tega Aniaya Bayi, Meita Irianty Idap Gangguan Mental?

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 11:47 WIB

Fakta di Balik Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty: Kaki Bayi Miring hingga Jeritan Tangis Anak Saban Hari

Fakta di Balik Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty: Kaki Bayi Miring hingga Jeritan Tangis Anak Saban Hari

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 11:14 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB