PNS Wanita di Kalbar Ditahan Kasus Pungli Rp4,4 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:40 WIB
PNS Wanita di Kalbar Ditahan Kasus Pungli Rp4,4 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya
Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Tipikor pungutan tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Kejari Sanggau)

Suara.com - GL, wanita yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya ditahan dalam kasus pungutan liar. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat aksi licik ASN itu mencapai Rp4,4 miliar. 

GL resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. GL terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera ulang dengan cara pungli

"Tersangka sudah kami tahan, akan tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui ke mana saja aliran uang hasil pungutan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024). 

Adi menjelaskan sejak tahun 2020 hingga 2023, tersangka melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) dengan total hasil pungutan sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan retribusi yang disetorkan oleh tersangka dari hasil pungutan tersebut hanya sebesar Rp362,3 juta.

Adi mengatakan dugaan Tipikor pungutan pembayaran tera di wilayah Sanggau sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 terjadi ketika ada salah satu perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL yang merupakan ASN.

Kemudian, tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta kepada pemilik UTTP untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL atau pembayaran dilakukan di tempat  pada saat sudah dilakukan tera ulang secara tunai dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.

Menurut Adi, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar dengan rincian tahun 2020 pungutan sebesar Rp843,5 juta, tahun 2021 sebesar Rp1,117 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,744 miliar dan tahun 2023 pungutan sebesar Rp771,9 juta.

Sementara, uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu tersebut hanya Rp362,3 juta dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 44,3 juta, tahun 2021 sebesar Rp136 juta, tahun 2022 sebesar Rp98 juta dan tahun 2023 sebesar Rp82,9 juta.

"Itu yang kami masih lakukan penyidikan, terkait aliran uang tersebut," ucapnya.

Dalam kasus ini, GL dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," kata Adi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Takut Santet di IKN? Alimuddin:  Zaman Now, ASN Tak Perlu Khawatir Pindah ke Kalimantan

Takut Santet di IKN? Alimuddin: Zaman Now, ASN Tak Perlu Khawatir Pindah ke Kalimantan

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 15:51 WIB

Dari Mana Uang Rp700 Juta ASN Bogor Untuk KPK Gadungan? STS Minta Polisi Usut Tuntas

Dari Mana Uang Rp700 Juta ASN Bogor Untuk KPK Gadungan? STS Minta Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 18:01 WIB

Akui Batas Waktu Pengunduran Diri Sebagai Pj Gubernur Sudah Lewat, Heru Budi: Saya Mau Selesaikan Masa Jabatan

Akui Batas Waktu Pengunduran Diri Sebagai Pj Gubernur Sudah Lewat, Heru Budi: Saya Mau Selesaikan Masa Jabatan

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 16:29 WIB

Ramai-ramai Maju di Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Nama 7 ASN di Jabar Tinggalkan Jabatan

Ramai-ramai Maju di Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Nama 7 ASN di Jabar Tinggalkan Jabatan

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 15:01 WIB

Terkini

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB