Tugas Para Anggota Satgas Percepatan Investasi di IKN yang Baru Dibentuk Jokowi

Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Tugas Para Anggota Satgas Percepatan Investasi di IKN yang Baru Dibentuk Jokowi
Ilustrasi pekerja di IKN. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI