Dicekal KPK, 6 Tersangka Kasus Korupsi Perangkat IT PT Telkom Dilarang ke Luar Negeri

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:11 WIB
Dicekal KPK, 6 Tersangka Kasus Korupsi Perangkat IT PT Telkom Dilarang ke Luar Negeri
Dicekal KPK, 6 Tersangka Kasus Korupsi Perangkat IT PT Telkom Dilarang ke Luar Negeri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom untuk berpergian ke luar negerI. Keenam orang yang dicekal KPK itu telah berstatus tersangka terkait kasus korupsi dalam Pengadaan Perangkat IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT Telkom.

Perihal larangan keluar negeri bagi enam tersangka kasus korupsi di PT Telkom diungkapkan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis (8/8/2024). 

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa.

Menurut Tessa, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini pada 30 Januari 2024 lalu.

Para tersangka tersebut berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.

Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan identitas para tersangka secara rinci.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," tandas Tessa.

Sekadar informasi, KPK saat ini mengusut dua perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom.

Salah satunya ialah perkara dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.

baca juga

Di sisi lain, KPK juga mengusut pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Bobby dan Kahiyang Muncul di Kasus Tambang Blok Medan, KPK Disebut Tak Bernyali Hadapi Orang di Lingkar Kekuasaan

Nama Bobby dan Kahiyang Muncul di Kasus Tambang Blok Medan, KPK Disebut Tak Bernyali Hadapi Orang di Lingkar Kekuasaan

News | Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:45 WIB

KPK Ditantang Usut Dugaan Keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut

KPK Ditantang Usut Dugaan Keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut

News | Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:23 WIB

Anak Dan Mantu Jokowi Disebut Di Sidang Korupsi, KPK Dinilai Harus Dalami Peran Kahiyang-Bobby

Anak Dan Mantu Jokowi Disebut Di Sidang Korupsi, KPK Dinilai Harus Dalami Peran Kahiyang-Bobby

News | Rabu, 07 Agustus 2024 | 16:33 WIB

Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Kejagung Klaim Bukan Gegara Kasus, tapi...

Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Kejagung Klaim Bukan Gegara Kasus, tapi...

News | Rabu, 07 Agustus 2024 | 10:24 WIB

Terkini

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB