Soal Seleksi Capim, ICW: KPK Bukan Sekretariat Bersama Kepolisian Dan Kejaksaan

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 15:59 WIB
Soal Seleksi Capim, ICW: KPK Bukan Sekretariat Bersama Kepolisian Dan Kejaksaan
Peneliti ICW Diky Anandya (kanan). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 40 nama hasil seleksi tertulis calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, ada beberapa nama dengan latar belakang polisi dan jaksa di antara deretan nama yang lolos seleksi tertulis oleh Pansel Capim KPK.

“Sebetulnya baik itu dalam undang-undang 30/2002 maupun undang-undang 19/2019 tidak pernah sekalipun memasukkan bahwa KPK itu menjadi istilahnya sekretariat bersama kejaksaan dan kepolisian ya,” kata Diky di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).

Pasalnya, dia menilai kemunculan nama-nama dengan latar belakang jaksa dan polisi ini menimbulkan pesan bahwa harus ada keterwakilan lembaga penegakan hukum lain di instansi KPK.

“Kami cermati pasal 11 dalam undang-undang 19/2019, salah satu kewenangan KPK itu KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan , dan penuntutan terhadap salah satunya aparat penegak hukum,” ujar Diky.

“Kalau kemudian komposisi KPK itu diisi oleh perwakilan kejaksaan dan kepolisian, bagaimana kemudian bisa diyakinkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu bisa berjalan dengan independen, objektif, maupun imparsial,” tambah dia.

Sebelumnya, ICW menilai Pansel Capim KPK memberikan karpet merah bagi nama-nama dengan latar belakang jaksa dan polisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, bahwa catatan ICW menunjukkan 40 persen atau 16 orang dari daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi tertulis calon pimpinan (capim) KPK berasal dari lembaga penegak hukum, baik yang aktif maupun purna tugas.

“Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini,” kata Kurnia kepada Suara.com, Kamis (8/8/2024).

“Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah “mitos” yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK,” tambah dia.

Untuk itu, dia menilai Pansel bisa melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jika terbukti ada indikasi untuk memberikan karpet merah kepada penegak hukum.

“Peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Kurnia.

Selain itu, dia juga menjelaskan keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga.

“Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?” ujar Kurnia.

Dia menilai pimpinan KPK yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung berpotensi terjadinya loyalitas ganda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisaris PT ASDP Susi Meyrista Dipanggil KPK Hari Ini

Komisaris PT ASDP Susi Meyrista Dipanggil KPK Hari Ini

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 14:04 WIB

Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani

Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 13:43 WIB

Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi

Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 09:18 WIB

Teman Dekat Minta Gazalba Urus Listrik di Rumahnya, Jaksa Heran: Pekerjaan Hakim Agung kan Banyak

Teman Dekat Minta Gazalba Urus Listrik di Rumahnya, Jaksa Heran: Pekerjaan Hakim Agung kan Banyak

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 20:47 WIB

Dikasih Pashmina Wanita Teman Dekatnya, Hakim Agung Gazalba: Kirim Lagi Barang yang Bisa Dicium-cium

Dikasih Pashmina Wanita Teman Dekatnya, Hakim Agung Gazalba: Kirim Lagi Barang yang Bisa Dicium-cium

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:52 WIB

Menakar Konflik Kepentingan, Julius PBHI Sebut KPK Bisa Jadi KPKJ

Menakar Konflik Kepentingan, Julius PBHI Sebut KPK Bisa Jadi KPKJ

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:08 WIB

Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi

Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:15 WIB

Terkini

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:01 WIB

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB